Sukseskan Permendagri no 2 tahun 2016 Tentang KTP Anak ( KIA), Dispendukcapil Kota Malang Buka Layanan di Mall
Kadispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM pakai baju warna hitam saat pelayanan jemput bola bersama ibu Bhayangkari ( foto: Djoko Winahyu)
.
MALANG – KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu program terbaru pemerintah yang diperuntukkan agar anak-anak di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas.
.
Program tersebut sudah digagas sejak tahun 2016. Namun, baru akan berlaku secara nasional tahun 2019.
.
KTP anak akan menjadi bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi anak.
.
Untuk mensukseskan dan mempermudah layanan, Dispendukcapil jemput bola membuka layanan pengurusan Kartu Identitas Anak ( KIA ) lansung jadi dan gratis selama dua hari Jum’at- Sabtu (8-9/11/2019) di Main Hall Malang City Point ( Dieng ) Malang.
.
Syaratnya hanya membawa Foto Copy KK dan Akte kelahiran. Khusus dibawah 5 tahun tidak pelu mengajak anaknya, sedangkan usia 5 tahun ke atas sampai 17 Tahun kurang satu hari, wajib membawa anak untuk pemotretan.
.
Hal ini disampaikan Kadispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM kepada Malangpariwara untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui media, Kamis (7/11/2019).
.
Tak hanya itu kata Eny, KTP anak juga menjadi salah satu upaya atau cara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
.
Itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016.
.
Pengertian KTP Anak, tambah Eny, merupakan kartu identitas yang memang diperuntukkan untuk warga negara di bawah usia 17 tahun atau anak-anak dari usia 0-17 tahun kurang satu hari.
.
Seperti halnya KTP pada orang dewasa, fungsi KTP anak juga tak jauh berbeda yang tak lain adalah sebagai kartu pengenal atau identitas.
.
Tak hanya itu, KTP anak atau KIA juga sangat bermanfaat untuk mengurus berbagai keperluan anak. Salah satunya, dalam hal pendidikan.
.
“Jadi, jika nanti KTP anak sudah resmi diberlakukan pemerintah. Maka, setiap anak yang ingin melakukan pendaftaran sekolah, wajib melampirkan KIA sebagai identitas diri,” jelas Eny Hari Sutiarny.
.
KTP anak juga bisa digunakan untuk membuka tabungan di bank. Jadi, sudah tak menggunakan KTP orangtua lagi saat ingin membuka tabungan anak.
.
Berbeda dengan KTP orang dewasa yang tak membedakan batasan usia. Untuk KTP anak terdiri dari dua jenis, yaitu:


“Jadi untuk anak baru lahir, maka KTP akan diterbitkan berbarengan dengan penerbitan akta kelahiran dan untuk masa berlakunya hanya sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Setelah itu, anak diwajibkan membuat KTP lagi untuk 17 tahun ke atas,” papar Eny.
.
Dasar hukum pembuatan KTP Anak, mulai tahun 2016, setiap anak wajib memiliki KTP yang segala ketentuan dan kebijakannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
.
Segala hal yang terkait tentang KIA atau KTP anak itu sudah terangkum dalam peraturan pemerintah, seperti:
.
Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
.
UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.
.
Tujuan dan manfaat KTP Anak, sama halnya dengan KTP dewasa, KIA juga memiliki fungsi yang relatif sama, yaitu untuk melakukan pelayanan publik, salah satunya adalah membuka tabungan hingga mengurus paspor.
.
Pasalnya, bisa dibilang kalau kini proses pengurusan administrasi kependudukan anak itu masih kurang efisien.
.
Misalnya, orangtua diharuskan untuk membawa akta kelahiran untuk mengurus sesuatu. Namun, akta kelahiran tentu cukup riskan jika dibawa.
.
Dalam bentuk selembar akta atau surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa ke mana-mana.
.
Dengan adanya KIA yang bentuknya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka proses mengurus pelayanan publik pun akan lebih mudah dan efisien.
.
KTP anak juga memiliki segudang manfaat yang sangat penting untuk anak, seperti:
.
Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak anak; Menjadi syarat pendaftaran sekolah, Syarat membuka tabungan di bank, Untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Jika mengalami masalah, misalnya meninggal dunia. Maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
.
Selain itu juga mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK (Kartu Keluarga) asli, KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
.
Cara membuat KTP anak
seperti yang tercantum pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dijelaskan bagaimana tahapan atau langkah-langkah membuat KTP anak, yaitu:
.
“Pemohon atau orangtua harus menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” pungkas Kadispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM.(*) ( JKW )