Arief Wahyudi SH : SE Walikota Harus Diimbangi Dengan Langkah Taktis Untuk Menghadapi Dampak Sosial dan Ekonomi

Arief Wahyudi SH, Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang

Selasa, 31 Maret 2020
.
MALANG ( Malangpariwara.com )
Pemerintah Kota Malang dalam mengatasi Corona/Covid-19 telah mengambil sikap dengan membuat surat edaran.

.
“Meski surat edaran walikota itu bagus untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, namun harusnya diimbangi dengan langkah taktis untuk menghadapi dampak dari Regulasi berupa Surat Edaran ( SE ) Walikota,” ujar Arief Wahyudi SH, Sekertaris komisi B DPRD Kota Malang kepada Malangpariwara.com.

.
Beberapa Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19) ini sangat berdampak bagi masyarakat kecil.

.
AW biasa di panggil untuk anggota F- PKB asal dapil Klojen ini mencontohkan, seperti yang dilakukan Pemkot Malang beberapa hari terakhir ini menggelar
Kegiatan Operasi gabungan yang melibatkan jajaran TNI, Polri, Denpom, Satpol, BPBD dan Bakesbangpol, juga diikuti Sekkota Wasto selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang beserta Kepala BPBD Alie Mulyanto, Kasatpol PP Prijadi dan Kabag Humas Widianto untuk memulangkan kerumunan massa sekaligus mendorong pelaku usaha agar menutup usahanya tepat Pkl. 20.00 Wib, serta mengambil tindakan tegas bagi yang tidak mematuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

.
Dengan himbauan masyarakat agar tidak keluar rumah atau berakivitas di rumah demi mencegah virus tersebut, banyak pedagang atau pelaku usaha mengeluhkan penurunan penghasilan. Sebab, terjadi penurunan jumlah konsumen di pasar atau pelaku usaha kuliner.

.
Melihat kondisi ini, sekretaris komisi B DPRD Kota Malang minta walikota untuk segera melakukan langkah taktis dalam menghadapi dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh Masyarakat akibat pembatasan pembatasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dalam melawan covid 19 yakni;

  1. Pembebasan retribusi pasar
  2. Keringanan biaya PDAM
  3. Bebaskan setoran petugas parkir

“Karena dampak pembatasan ini sangat dirasakan oleh pekerja informal dan harian, disamping itu, Walikota juga harus segera memberikan stimulus ekonomi bagi pedagang kecil,” Pungkas Arief Wahyudi .(*) ( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *