Gugatan, Sengketa Tanah Jilid Dua Kembali Dibuka
Kuasa hukum( R), Tio Mariana Sitanggang, SH sibuk periksa berkas gugatan (foto:Djoko winahyu/Malangpariwara.com)
Rabu, 20 Mei 2020
Malangpariwara.com –
Gugatan, Sengketa Tanah Jilid Dua Kembali dibuka. Diduga wanprestasi dalam perjanjian jual-beli, Wanita berinisial ( L ) warga jalan Sasando, dilaporkan (R)warga Pondok Blimbing Indah, melalui kuasa hukumnya Tio Mariana Sitanggang, SH, ke Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan nomor 113/Pdt.G/2020/PN.MLG, pada Senin (18/5/2020).
“Klien kami ini merasa dirugikan dalam jual-beli 2 bidang tanah masing-masing seluas 193 m2 dan 186 m2, yang kebetulan lokasinya masuk dalam salah satu lahan perumahan di kawasan Tunggul Wulung.
Dimana diatasnya berdiri sebuah bangunan yang jadi bagian obyek perjanjian, kemudian diketahui dirobohkan. Padahal perjanjian jual-beli tersebut dilakukan pada (20/1/20) lalu,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan jual-beli tersebut, ada klausul yang menyatakan kesanggupan L, untuk mengurus surat keterangan waris. Karena kedua sertifikat tersebut atas nama alm. Sutarno, suami L yang telah meninggal dunia dengan kesepakatan akan melunasi uang 50 jt dengan syarat yang sudah disepakati. Bahkan “R sudah pernah mengingatkan secara tertulis, karena L selalu mengulur-ulur dan menjanjikan akan segera mengurus surat tersebut.
Berjalannya waktu, (R)sontak bingung dan merasa dibohongi ketika tahu objek bangunan yang berdiri di tanah tersebut dialihkan kepada pihak lain, tanpa ada pemberitahuan kepada R,” terang Tio, sapaan akrabnya.
Disebutkan pula dalam perjanjian, jika surat keterangan ahli waris itu sudah keluar, akan diukur dan R akan membayar ikatan jual-beli Rp 50 juta, dari nilai total Rp 4,2 milyar, dengan sisanya dibayar 6 kali.
Sebagai tanda jadi ikatan jual beli, kliennya, menyerahkan DP uang ikatan tanda jadi atas kesepakatan tersebut Rp 3 juta, dengan janji, setelah beres surat waris baru dipenuhi ikatan Rp 50 juta.
“Ini bukan tentang nilai uangnya, namun ada upaya mengingkari kesepakatan atau wanprestasi. Makanya klien kami melakukan upaya hukum,” tegas Tio.
Ikatan tanda jadi tersebut diterima L, yang artinya penjual menyetujui hingga dilakukan penandatanganan, dan dilegalisasi di depan notaris Duri Astuti, SH. Namun kenyataannya berbeda.
“Ya kalau tidak setuju tanda ikatan segitu, bilang dong kalau keberatan. Bisa ditolak, atau minta tambah. Tapi nyatanya kan diterima, berarti dia setuju. Dan dalam perjanjian tidak dituangkan batasan tenggang waktu,” papar Tio, yang mengajukan melalui e-court pada Jumat (15/5/2020).
Dengan pengajuan gugatan ini, diharapkan ada bentuk tanggung jawab penjual, dan bisa dibatalkan perjanjian jual-beli beli dengan pihak lain, dalam hal ini perumahan The Rich Sasando. Karena menurutnya, terjadi cacat hukum akibat sengketa ini, atau pembelian dengan itikad tidak baik.
“Dugaannya telah berpindah kepemilikan, karena diatas bidang sengketa tanah itu telah berdiri perumahan,” jelasnya, yang memasukkan pihak perumahan sebagai pihak tergugat.
Seyogyanya pihak perumahan menelusuri, atau bertanya tentang status tanah itu kepada penjual. Termasuk beberapa tanah milik orang lain yang akhirnya menjadi kesatuan lahan perumahan.
“Ketika obyek bermasalah, maka pengurusan ijin site plan harus ditunda dulu oleh Dinas Perijinan. Kami juga memasukkan dinas terkait selaku turut tergugat, agar mengetahui objek ini masih bersengketa, sehingga tidak mengeluarkan ijin dulu,” tandasnya.(JKW)