Dua Skenario Hindari Klaster Baru Idul Qurban, Kota Malang Lakukan Ini
Sabtu, 17 Juli 2021
Malangpariwara.com – Ibadah Idul Adha, baik shalat hari raya ataupun kurban saat Pandemi tidak dilarang oleh pemerintah maupun MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik shalat hari raya ataupun kurban.
Namun, MUI menegaskan bahwa pelaksanaannya harus dipastikan tidak memicu kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dalam kegiatan beribadah.
Demikian juga di Kota Malang, namun terlebih ketika menggelar aktifitas penyembelihan hewan qurban sangat di khawatirkan muncul Klaster baru.
Pasalnya di kota malang sendiri ada 630 masjid di kota Malang yang diasumsikan menggelar aktifitas penyembelihan hewan qurban. Dengan perkiraan masing masing masjid memotong 10 hewan qurban, maka ada 3600 hewan qurban.
Kalkulasi tersebut muncul saat Walikota Malang Sutiaji menggelar rapat teknis persiapan qurban dengan Perangkat Daerah di aula Gazebo Balaikota Malang (17/7/21).
“Diperkirakan jumlahnya bisa lebih daripada itu, karena hitungan itu menafikan yang mungkin digelar di mushola mushola, lembaga pendidikan maupun instansi. Kepentingannya untuk melakukan perencanaan langkah tindak secara efektif, agar kegiatan qurban tidak menjadi potensi klaster baru, “tutur Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.
Ada 2 (dua) skenario yang ditetapkan Pemkot Malang, sebagaimana tertuang pada SE Walikota Malang Nomor 41/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha & Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M.
Pertama, penyembelihan dilakukan melalui Perumda Tunas (dulu RPH) dan yang kedua dapat dilakukan secara mandiri oleh panitia qurban dan panitia wajib swab.
Yang membedakan, untuk di RPH pelaksanaan penyembelihan sudah dapat dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijah (20 Juli 2021) s/d 13 Dzulhijah (23 Juli 2021) serta berbayar, Rp 350 ribu/ekor. Sementara yang dilakukan mandiri oleh panitia qurban, hanya bisa dilangsungkan 3 (tiga) hari yakni 11 Dzulhijah (21 Juli) s/d 13 Dzulhijah dan harus dilakukan secara bertahap dalam 3 (tiga) hari tersebut jika hewan qurban yg terhimpun banyak.
Diutarakan Plt. Direktur Perumda Tunas, Elfiatur Roikha, kapasitas Perumda Tunas dalam sehari mampu memotong 170 ekor sapi dan 160 ekor kambing/hari.
“Kita memang tetap mengenakan biaya. Untuk petugas pemotongan (jagal). Itu pun bukan harga seutuhnya, karena sudah diperintahkan Bapak Walikota, ada subsidi baik diambilkan melalui dukungan Baznas maupun subsidi dari Perumda Tunas sendiri, “info Elfi.
Secara khusus, Sri Winarni, Plt. Kadispangtan (Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, menginfokan telah melakukan pemeriksaan ke 92 titik penjualan hewan qurban.
Pemeriksaan hewan qurban juga untuk memastikan kelayakan, hiegin dan kehalalan (syar,i)nya.
Untuk memastikan penyelenggaraan qurban tidak bertentangan dengan peraturan dan memenuhi kaidah protokol kesehatan, Walikota Sutiaji juga menginstruksikan untuk dilakukan inspeksi (pengawasan).
“Besar harapan saya, semua berjalan baik sehingga penyelenggaraan qurban bisa jadi amalan terbaik serta mendapat ridho Allah SWT, “harap Pak Aji.
Ada pun proses pendaftaran / penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban, secara ringkas terdata sbb :
- Melalui Perumda Aneka Usaha (dulu RPH), dengan ketentuan :
- biaya penyembelihan Rp 300.000/ekor untuk hewan qurban sapi dan Rp 200 ribu/ekor untuk hewan qurban kambing
- batas akhir pendaftaran tgl 19 Juli 2021
- tidak bersifat perorangan dan disertai pengantar dari panitia (masjid/lembaga/dan institusi penyelenggara lainnya)
- hotline layanan: 082147040879 cp. Kendick Hidayat
- Penyembelihan Qurban secara mandiri, dengan ketentuan
- Panitia sudah / telah diswab antigen
- Panitia / petugas pemotongan maksimal 10 orang
- diinformasikan dan dilaporkan ke Dispangtan
- tidak diperkenankan penyembelihan pada tgl 20 Juli 2021 (10 Dzulhijah)
- Pelaksanaan penyembelihan hanya dilaksanakan pd tgl 11, 12 , 13 Dzulhijah (21, 22 dan 23 Juli 2021)
- penyembelihan untuk dilakukan secara bertahap (3 hari) untuk menghindari penumpukan massa / orang.( JKW )