PWI Malang Raya Daftarkan Anggotanya jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jum’at, 15 Oktober 2021
Malangpariwara.com – Solid, kompak kaya akan Program kegiatan kepengurusan PWI Malang Raya saat ini.
Seperti yang dilakukan Kamis pagi (14/10/21) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menggandeng Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya untuk mendaftar wartawan sebagai peserta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi wartawan.
Memorandum Of Understanding atau nota kesepahaman (MoU) tersebut dilakukan agar wartawan yang tergabung dalam PWI Malang Raya bisa mendapatkan perlindungan atau jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi wartawan, namun itu semua tergantung kemauan anggota PWI Malang Raya masing-masing.
“Kerjasama yang dibangun dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya PWI Malang Raya untuk memberikan perlindungan terhadap wartawan, tapi itu tergantung anggota semua, mau bergabung atau tidak,” ucap Ketua PWI Malang Raya, Cahyono kepada Malangpariwara, Kamis (14/10/21).
Cahyono berharap, seluruh wartawan yang tergabung dalam Organisasi PWI Malang Raya dapat ikut menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan seluruh wartawan terlindungi dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang akan didapatkan dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal BPjamsostek ini bisa dimanfaatkan untuk perlindungan wartawan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap anggota PWI Malang Raya harus terjamin, karena wartawan sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting diberikan perlindungan sosial,” ujarnya.
Selain wartawan, lanjut Imam, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
“Jadi Pekerja yang bukan penerima upah atau pekerja yang tidak terikat pada perusahaan juga di jamin keselamatan kerja dari masing-masing individu jika terdaftar. Pekerja bukan penerima upah itu bisa pelaku seni atau pengamen,” pungkasnya.(Djoko Winahyu)