Komisi B DPRD Kota Malang Disambati Pedagang Terkait Isu Relokasi Pasar Blimbing

Foto: Mediasi Perwakilan pedagang pasar Blimbing menemui DPRD Kota Malang.(Djoko W)

Rabu, 20 April 2022

Malangpariwara.com
Belasan perwakilan pedagang pasar Blimbing Rabu(20/4/22) mengadu ke dewan lantaran ada isu relokasi Pasar Blimbing.

Anggota Komisi B foto bareng bersama Pedangan pasar Blimbing (Djoko W)

Para pedagang yang tergabung dalam asosiasi pedagang pasar Blimbing yang sebelumnya sudah berkirim surat akhirnya diundang dan diterima oleh Dewan Komisi B yang diketuai Trio Agus Purwono, S.TP.

Perwakilan Kordinator sub dan pengurus Asosiasi pedagang pasar, tokoh Pasar ditemui Dewan di ruang internal DPRD Kota Malang.

Mereka menyatukan keinginan di gedung 9dewan untuk memusyawarahkan langkah langkah yang harus ditempuh para pedagang mengingat nasibnya terkatung katung lantaran selama 10 tahun terganjal PKS.

Anggota Komisi B temui Pedagang pasar Blimbing.(Djoko W)

M. Imron Rosadi sekertaris Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing mengatakan kepada dewan bahwa isu beredarnya surat dari PT Karya Indah Sukses (PT KIS) untuk Pemkot Malang tertanggal 16 Maret 2022 membuat resah para pedagang pasar Blimbing, karena dirasa isi surat yang meminta Pemkot Malang untuk segera merelokasi pasar Blimbing Ke tempat penampungan eks stadion Blimbing yang dilakukan secara sepihak.

Isi surat yang di tandatangani Direktur PT. Karya Indah Sukses (KIS) tanggal 16 Maret 2022 berbunyi ” Sesuai arahan dari Tim Korsupgah KPK RI, bahwa waktu untuk kegiatan relokasi Pedagang Pasar Blimbing dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H, atau tanggal 16 Mei 2022 itu, di respon keras dari para pedagang Pasar Blimbing melalui Asosiasi pedagang dan tokoh pedagang Pasar Blimbing yang akhirnya harus menemui wakil rakyat.

Kepada anggota komisi B, M. Imron Rosadi sekertaris Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing mengatakan bahwa pedagang Sepakat menolak jika pembangunan dilaksanakan oleh PT.KIS.

“Kami dari pedagang pasar Blimbing sepakat jika pembangunan untuk pasar Blimbing itu dilakukan melalui APBN ataupun BPBD karena dari proses yang sudah berlanjut sampai 10 tahun lebih ini PKS yang ada itu banyak tidak menguntungkan pedagang, karena dari lahan yang ada itu nanti akan dimanfaatkan separuh oleh investor dan separuh untuk pedagang,” ujar Imron Rabu(20/4/22).

Dari hasil pertemuan ( audiensi) dengan komisi B, pedagang memohon kepada Dewan untuk meminta ketegasan Pemkot Malang untuk segera memutus PKS dengan PT. KIS, ditandai dengan penyerahan Petisi dari Perwakilan Pedagang kepada Ketua Komisi B.

Seperti surat yang dikeluarkan PT KIS kepada Pemkot dimana isi surat tersebut tercantum bahwa ada deadline pedagang harus pindah ke relokasi itu dua hari setelah hari raya sekitar tanggal 16 Mei 2022 membuat para pedagang Jadi was was gelisah karena belum ada jaminan apa apa dari Pemkot Malang.

Yang diinginkan pedagang, untuk saat ini pedagang menginginkan pasar Blimbing ini dibangun oleh Pemkot dengan dana APBD atau APBN seperti pasar-pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Malang. karena ada salah satu kasus dimana pasar tradisional tersebut dibangun oleh investor tapi setelah dibangun ternyata tidak menguntungkan pedagang, jadi pedagang tidak dapat beraktivitas dengan nyaman.

“Jadi kami membutuhkan jaminan dari Walikota untuk kepastian tidak lanjutnya bagaimana. Kita harapkan satu kata untuk pemutusan PKS itu biar kita bisa direvitalisasi dengan dana APBD atau APBN,” pungkasnya mewakili ketua Asosiasi.

Trio Agus Purwono, ketua komisi B DPRD Kota Malang.(Djoko W)

Trio Agus Purwono, ketua komisi B menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, Dewan akan menggunakan kapasitasnya untuk melindungi masyarakat.

” Apa yang telah disampaikan para pedagang tadi kami akan mengambil sikap. Keseriusan itu akan kita buktikan nanti pada saat paripurna akan dipertegas lagi melalui pandangan fraksi. Dan jika itu masih belum berhasil akan kita buat pansus,” pungkas Politisi Partai Keadilan Sejahtera Kota Malang.

Imron Perwakilan Pedagang menyerahkan petisi kepada Ketua Komisi B Trio Agus Purwono(Djoko W)

Terpisah Arief Wahyudi SH Anggota DPRD dapil Klojen membenarkan jika surat dari PT KIS itu ada.

“Surat itu juga tembusannya kepada DPRD dan DPRD sudah bergerak melalui komisi B memanggil diskoperindag dan saya sendiri juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Kalau pada hari ini pedagang melakukan agenda untuk mengantisipasi surat tersebut, itu merupakan langkah yang paling benar. Artinya ada asap ada api, yang membikin api ini siapa dulu. Apinya kan berasal dari Pemerintah dari PT KIS sehingga keresahan pedagang itu merupakan hal yang wajar,” tukas Arief Wahyudi dari F PKB Kota Malang Dapil Klojen. Rabu(20/4/22).

Pria yang lebih dikenal dengan panggilan AW ini menyangsikan kalau surat yang di bawa PT KIS adalah saran dari KPK.

“Saya menyangsikan kalau ada saran dari KPK yang memberikan tenggat waktu 2 Minggu setelah lebaran pedagang harus pindah ke lokasi penampungan sementara, seperti surat PT KIS.
Andai hal tersebut benar merupakan saran dari KPK saya sampaikan bahwa sebelum memberi saran sebaiknya KPK melihat kondisi riil permasalahan yang ada,” tegas AW.

Senada dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, tidak yakin masalah pasar Blimbing itu bisa cepat selesai.

“Karena saya yang mengawal masalah Pasar Blimbing sejak awal tidak yakin kalau masalah ini bisa secepat itu selesai.
Justru satu satunya solusi yang bisa dilakukan hanya pemutusan / penghentian perjanjian kerjasama( PKS),” pungkasnya.(Djoko Winahyu).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *