MCW Menolak Langkah Restorasi Justice Bisa Memicu Pelanggaran Korupsi

Caption : Pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa bahkan bisa juga dengan swadaya masyarakat.(Yon)
Sabtu, 25 Maret 2023
Malangpariwara.com – Malang Coruption Watch (MCW) menolak langkah restorasi justice kepada lembaga hukum yang mengambil langkah untuk kasus korupsi karena tindakan tersebut akan memicu pelanggaran secara masif.
Adi Susilo Malang Coruption Watch mengaku saat ini mmang penyelesaian tindak pidana memakai restoratif justice di Indonesia sangat subjektif sekali dalam penentuanya.
” Jadi kepala desa gak ada beban untuk melanggar aturan dan bisa berbuat korupsi, karena restorasi justice gak ada indikator yang jelas, ” tegasnya.
Malang Coruption Watch tentu menolak restorasi justice karena potensi Korupsi semakin masif, dalam kasus korupsi itu tidak menghapus ketentuan pidana. Jadi meskipun sudah ada sangsi administratif, sangsi pidana juga harus jalan.
Dr. Tongat, SH., MHum,
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dan Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Jawa Timur menjelaskan , bahwa gagasan keadilan restoratif (restorative justice) sesungguhnya muncul sejak tahun 1960an, sebagai upaya untuk menghidupkan kembali penyelesaian konflik yang berbasis pada tradisi masyarakat.
Gagasan ini muncul seiring dengan menguatnya kritik terhadap peradilan pidana. Menguatnya kritik terhadap peradilan pidana akibat dampak negatif yang ditimbulkan—seperti stigmatisasi, dehumanisasi dan prisonisasi—yang cenderung bersifat kriminogen, telah mendorong munculnya berbagai konsep alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, dan salah satunya adalah munculnya konsep keadilan restoratif.
Meskipun, secara konseptual terbilang sulit menemukan konsep restorative justice yang dapat merepresentasi pemikiran semua pihak, tetapi konsep yang dikembangkan Tony F. Marshall dapat digunakan sebagai acuan.
Menurutnya, restorative justice merupakan proses dimana semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tertentu berkumpul bersama untuk memutuskan secara kolektif cara mengatasi konsekuensi pelanggaran dan implikasinya di masa mendatang.
Merespon kasus seorang kades yang telah terbukti melakukan korupsi dana bantuan masyarakat dan menjadi hilang status hukumnya setelah mengembalikan uangnya melalui mekanisme restorasi justice.
Menurutnya,penyelesaian melalui mekanisme restorative justice mestinya ditujukan pada kasus-kasus yang pelaku dan korbannya jelas, biasanya pada kasus-kasus atau konflik yang bersifat horizontal.
Kejelasan adanya pelaku dan korban menjadi prasyarat dasar, mengingat mekanisme restorative justice biasanya mempersyaratkan adanya kesepakatan kedua belah pihak, khususnya pelaku dan korban.
“pada delik korupsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menjadi kehilangan pijakan filosofisnya, ” tegasnya.
Terlepas, benar atau tidak asumsi bahwa penyelesaian melalui restorative justice pada kasus dana desa menjadi celah adanya praktek korupsi dana desa.
Penyelesaian menggunakan restorative justice pada kasus korupsi dana desa menjadi kehilangan rasionalitasnya. Pertama, akan memunculkan pertanyaan, penyelesaian itu dilakukan antara siapa dengan siapa, sebab korban tindak pidana korupsi hakikatnya adalah masyarakat luas.
Kedua, meski secara esensial pengembalian hasil korupsi dapat dipandang sebagai upaya pemulihan pada kondisi semula yang bersifat restoratif, tetapi upaya itu juga dapat dianggap sebagai langkah sepihak yang bersifat kontradiktif dengan hakikat restorative justice, jika masyarakat tidak menghendaki upaya itu.
” hati-hati penyelesaian kasus-kasus korupsi dana desa menggunakan mekanisme restorative justice juga berpotensi menjadi faktor kriminogen atau menjadi pemantik korupsi pada yang lain, “pungkasnya.
Dr. TRIDIYAH MAISTUTI, SH., M.Si, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang membantah, program Restorasi Justice ini diterjemahkan sebagai akibat pemicu praktek korupsi di level desa.
Restorasi Justice lebih mengedepankan penyelesaian per dengan mengedepankan kemanfaatan (doelmatighed) dengan mempertimbangkan asas bahwa pidana adalah upaya terakhir (Ultimatum Remedium).
” Kami Inspektorat selaku APIP tugasnya adalah melakukan Binwas dan atau melalui Evaluasi, Reviu atau Audit yg lebih mendorong apabila terjadi kerugian keuangan Negara/Daerah atau Desa, agar segera dipulihkan atau dikembalikan kepada yang bersangkutan diberikan sanksi Admistrartif, “pungkasnya.( Djoko W)