Insiden Meninggalnya Ketua KPPS di Malang Ini Keterangan Komisioner KPU Kota Malang

Jum’at, 16 Februari 2024

Malangpariwara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengajak masyarakat untuk berpikir bijak dalam menyikapi meninggalnya Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing, Sigit Wibowo.

Sigit meninggal usai menjalankan tugasnya pada Pemungutan Suara 14 Februari 2024 lalu. Terlebih setelah memastikan bahwa seluruh pekerjaan di TPS 20 Kelurahan Polehan telah rampung.

“Kami berharap masyarakat semua bisa lebih bijak dalam memaknai peristiwa dengan baik,” ujar Komisioner KPU Kota Malang, Rochani, Jumat (16/2/2024).

Dalam hal ini, KPU Kota Malang dan Jawa Timur juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Almarhum Sigit Wibowo. Terlebih telah merampungkan tugasnya saat hari H Pemungutan Suara.

“Kita tahu pekerjaan di TPS itu sifatnya sangat butuh kesukarelaan. Jadi mulai dari proses seleksi yang dibuat secara terbuka, artinya ada keinginan dari warga untuk bergabung sebagai penyelenggara,” terang Rochani.

Atas peristiwa tersebut, dirinya berharap agar masyarakat tetap menjaga prasangka baik. Terlebih bahwa peristiwa tersebut merupakan takdir yang sudah ditetapkan bagi yang bersangkutan.

“Dan kami sebagai penyelenggara di sini, sebagai bentuk empati, memberikan penguatan dan dukungan kepada keluarga supaya setidaknya mereka bisa sabar dan kuat dalam menghadapi hal ini,” jelasnya.

Ia menilai bahwa Almarhum Sigit Wibowo termasuk salah satu orang yang dimuliakan di hari-hari terakhirnya. Sebab masih diberikan kesempatan untuk bisa mengabdi kepada negara sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.

“Tentunya kami di KPU Provinsi dan Kota Malang, ada mekanisme terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi kepada penyelenggara termasuk KPPS, baik sakit maupun sampai meninggal dunia,” jelas Rochani.

Terkait santunan sendiri, menurutnya sudah ada alokasi yang telah disiapkan. Hanya saja saat ini KPU Kota Malang masih akan melakukan proses verifikasi terkait status kepesertaan almarhum pada BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.

“Ini perlu kami komunikasi dengan pihak Pemda karena memang tidak boleh ada duplikasi penyaluran santunan maupun bantuan yang bersumber dari APBN,” imbuhnya.( Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *