Dua Isu Krusial Bagi Kesejahteraan Masyarakat Terungkap di Mujadalah Kiai Kampung (MKK) 2025

Senin, 28 April 2025
Malangpariwara.com – Forum Mujadalah Kiai Kampung (MKK) 2025 yang dihadiri ratusan kiai kampung dari berbagai daerah di Indonesia Minggu Sore ( 27/04/25) di Atamimi Palace Tidar Malang hangat dan seru.

Salah satu Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor R. Siti Zuhro
menyoroti dua isu krusial bagi kesejahteraan masyarakat. Diantaranya, yakni pentingnya penguatan pembangunan desa dan penyempurnaan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pertama, pentingnya memulai arah pembangunan dari bawah atau desa.
Pendekatan ini diyakini sebagai kunci untuk mengatasi permasalahan mendasar yang masih menjerat sebagian masyarakat Indonesia, terutama di wilayah pedesaan.
“Untuk apa? Untuk memutus mata rantai kemiskinan dan tentu bagaimana (mengatasi) stunting,” ujar Profesor Siti Zuhro.
Poin kedua yang digarisbawahi oleh Prof Siti Zuhro adalah kolaborasi. Menurutnya, pembangunan yang berorientasi lokal tidak bisa berjalan efektif jika hanya mengandalkan pendekatan dari atas ke bawah (top-down).
Dia mengatakan, era kolaborasi menuntut partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat untuk mendukung pemberdayaan dan kemandirian desa.
“Maka harus diperlukan bottom up, supaya terjadi equilibrium di situ. Jadi ada keseimbangan, mana masyarakat ingin mandiri, lalu ditopang oleh regulasi dan empati atau keberpihakan dari regulasi tadi pemerintahan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof Siti Zuhro menegaskan bahwa upaya kolaboratif ini merupakan proses yang masih terus berjalan dan belum mencapai titik akhir. Dia mengatakan, forum MKK telah menaruh perhatian besar pada isu ini dam mendorong berbagai pihak terus berkontribusi.
Ia mengingatkan agar komitmen pemerintah membangun dari desa, seperti yang tercantum dalam poin 6 asta cita berbunyi ‘membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan’ tidak hanya menjadi tulisan tetapi benar-benar diaplikasikan melalui pendekatan bottom-up.
“Kita meminta pemerintah juga memiliki keberpihakan dan hadir untuk mengkongkritkan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MKK, Wahyu Muryadi mengatakan, meskipun UU Minerba baru saja direvisi dan disahkan oleh DPR, tetapi pihaknya menilai regulasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut agar sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
Wahyu mengingatkan, perlunya pemerintah kembali pada semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa ‘bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.
Menurutnya, skema bagi hasil yang proporsional antara negara dan pengelola tambang masih belum terwujud secara optimal.
“Ini masih belum terjadi, khususnya soal pembagian bagi hasil net dari rezeki minerba ini,” beber Wahyu.
MKK memperkirakan potensi penerimaan negara bisa jauh lebih besar jika sistem bagi hasil diterapkan secara adil dan proporsional.
Optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba ini diyakini dapat menjadi modal signifikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan yang salah satunya bagi kemajuan desa.
“Kami menghitung paling tidak yang lebih dari Rp 1.000 triliun yang kita bisa dapatkan kalau dijadikan bagi hasil yang proporsional untuk negara dan pengelola tambang minerba,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti subsidi, baik dari sektor minerba, sumber daya alam (SDA), maupun subsidi energi. Menurutnya, bahwa selama ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, penyaluran subsidi masih banyak yang tidak tepat sasaran dan rawan dikorupsi. MKK mendesak agar masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah.
“Ini yang jadi perhatian. Dalam bahasa MKK Kampung itu, subsidi dikorupsi itu haram,” tegasnya.
Meskipun MKK mendukung langkah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang membentuk Satgas untuk percepatan dan ketepatan sasaran subsidi. Namun, dikatakannya, bahwa implementasi di lapangan dinilai masih perlu pengawalan ketat.
Pengelolaan subsidi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran menjadi tuntutan mendesak dari MKK.
“Karena kami melihat masih banyak yang belum tepat sasaran dan rawan untuk dikorupsi,” tandasnya.(Djoko W)