1 Juli 2025

DPUPRPKP Kota Malang Segera Lepas Stiker Segel Proyek Pembongkaran Hotel Pajajaran, Ini Syaratnya

c1_20250701_15321312

Mediasi antara perwakilan warga Purwantoro, pemborong, dan Dinas PUPRPKP Kota Malang membuahkan kesepakatan damai dan komitmen perbaikan kerusakan oleh pihak pelaksana.(Istimewa)

Selasa, 1 Juli 2025

Malangpariwara.com
Setelah sempat disegel akibat insiden kerusakan rumah warga, segel lokasi proyek pembongkaran Hotel Pajajaran di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akan segera dibuka.

Keputusan ini diambil usai mediasi antara warga terdampak, pemborong, dan Dinas PUPRPKP Kota Malang membuahkan kesepakatan damai dan komitmen perbaikan kerusakan oleh pihak pelaksana.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, M.T., menyatakan bahwa tugas utama pihaknya adalah menciptakan suasana kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk dalam aktivitas konstruksi.

Dalam rapat koordinasi bersama RT, RW, perwakilan warga, dan pihak pemborong, disepakati bahwa seluruh kerugian warga akibat runtuhan puing akan ditanggung penuh oleh pihak pemborong.

“Setelah ada surat pernyataan resmi dari pelaksana, dan hari ini juga mereka mulai menindaklanjuti perbaikan, stiker segel akan kita buka. Ini bentuk tanggung jawab sosial dan legal yang harus dipatuhi,” ujar Ade saat ditemui. Malangpariwara, Senin (30/6/2025).

Mengaju pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Ade mengatakan seperti yang telah diatur dalam aturan.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” sebutnya.

Diketahui, Insiden terjadi pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 08.00 pagi, saat proses pembongkaran Hotel Pajajaran berlangsung. Puing-puing bangunan dilaporkan menyebabkan kerusakan pada atap belakang 10 rumah warga di RT 4 RW 1 dan RT 1 RW 2 Purwantoro kecamatan Blimbing Kota Malang.

Salah satu warga terdampak, Deni Sukma Prasetya (40), menyebut kerusakan genteng atau asbes mencapai 5 hingga 10 persen.

“Waktu kejadian, saya sedang tidak di rumah. Baru tahu setelah keluarga memberi kabar. Tapi kami sudah rembukan dengan pelaksana proyek, dan ada itikad baik,” terang Deni.

Hal senada disampaikan Ketua RT 1 RW 2, Dwi Setiono. Ia menyebut pihak kontraktor, Pak Rosul, menyatakan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Bahkan, sebelum pekerjaan dimulai sebulan lalu, pelaksana sudah lebih dulu berkomunikasi dan meminta izin kepada warga.

“Pak Rosul menyatakan kesiapannya memperbaiki semua kerusakan. Surat pernyataan juga sudah disampaikan, jadi kami melihat ini sebagai bentuk tanggung jawab yang baik,” ujar Dwi.

Sebaliknya, warga menyayangkan sikap pemilik hotel, Candra, yang dinilai kurang peduli. Menurut Deni dan warga lainnya seperti Aan Arif Wibowo (51) dan Kasan (52), sejak hotel berdiri pada 1985, jarang sekali ada interaksi atau perhatian dari pihak pemilik, kecuali satu kali bantuan beras saat lebaran.

Pemkot Malang melalui DPUPRPKP juga telah menjadwalkan rapat lanjutan, Selasa (1/7/2025), untuk menguatkan komitmen penyelesaian. Hingga keputusan final, stiker segel di lokasi masih diberlakukan.

Dengan penyelesaian ini, proyek pembongkaran Hotel Pajajaran akan segera dilanjutkan kembali. Pemerintah Kota Malang berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar ke depan pelaksanaan konstruksi tetap mengedepankan aspek keselamatan, komunikasi, dan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.(Djoko W)