APBD Kota Malang 2026 Turun Signifikan, Wakil Ketua 2 DPRD Minta Kebutuhan Dasar Tetap Jadi Prioritas

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.(Ist)
Rabu, 1 Oktober 2025
Malangpariwara.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 resmi rampung dengan sejumlah catatan penting dari DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyampaikan nilai APBD tahun depan tercatat mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Total anggaran 2026 disepakati sebesar Rp2,367 triliun, turun sekitar Rp350 miliar dari APBD 2025 yang mencapai Rp2,717 triliun.
Meskipun mengalami penurunan, menurut Trio, angka ini tidak bisa dijadikan alasan untuk melemahkan pelayanan publik. Ia menekankan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Walaupun terjadi penurunan APBD sebesar 350 kita meminta agar untuk kebutuhan dasar yang dibutuhkan masyarakat tetap terpenuhi,” tegas Trio, Rabu (1/10/2025).
Di antara yang menjadi sorotannya adalah anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga insentif untuk RT, guru ngaji, Posyandu, dan UHC.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan reformasi belanja pegawai mengingat komposisinya masih mendekati 50 persen dari total APBD.
Selain efisiensi belanja, DPRD juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Trio menilai Kota Malang perlu memperkuat digitalisasi dan pengawasan pajak agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.
“Saya pikir itu menjadi catatan kami,” tutup Trio.
Sikap senada juga datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui KUA-PPAS 2026, namun dengan sederet catatan.
Fraksi PKS menyoroti penurunan target pendapatan daerah hingga 13,46 persen dan mendesak agar kondisi ini tidak dijadikan alasan untuk memangkas program publik secara serampangan.
Salah satu sorotan utama PKS adalah tingginya belanja pegawai yang disebut telah mencapai 50,67 persen dari total belanja daerah. Fraksi menilai angka tersebut jauh melampaui batas ideal sebagaimana diatur dalam UU HKPD yang membatasi maksimal 30 persen.
Fraksi menyebut jika struktur belanja harus ditata ulang secara proporsional dan berbasis kinerja.
PKS juga menyoroti pemangkasan belanja modal, khususnya pada sektor infrastruktur jalan dan irigasi, yang dinilai kontraproduktif di tengah persoalan banjir dan kerusakan jalan yang belum tertangani. Selain itu, refocusing terhadap sektor pendidikan dan kesehatan dianggap perlu dievaluasi agar standar layanan dasar tidak mengalami penurunan.
Di sisi lain, PKS memberikan dukungan terhadap program-program berbasis masyarakat seperti “RT Berkelas”, namun meminta agar perencanaannya lebih matang dan akuntabel agar tidak sekadar menjadi formalitas penyerapan anggaran.( Djoko W )