22 Oktober 2025

UB Tuan Rumah WAQF Goes To Campus XV, Dorong Dana Abadi Berbasis Kampus

img_1760944949332

Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah WAQF Goes To Campus XV yang digelar Senin (20/10/2025). Agenda yang diprakarsai Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini ditujukan mendorong terwujudnya dana abadi melalui wakaf produktif berbasis kampus.(Djoko W)

Senin, 20 Oktober 2025

Malangpariwara.com – Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah WAQF Goes To Campus XV yang digelar Senin (20/10/2025). Agenda yang diprakarsai Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini ditujukan mendorong terwujudnya dana abadi melalui wakaf produktif berbasis kampus.

Melihat program ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, dana abadi wakaf dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan tinggi.

Mulai dari peningkatan sarana prasarana, kesejahteraan mahasiswa, hingga pengembangan pengajar.

Jika dikelola dengan baik, dana abadi bisa memberi banyak manfaat positif.

“Saya menyambut baik dari Pemerintah Kota Malang terkait dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menyebut potensi wakaf di Kota Malang cukup besar, 57 aset wakaf yang sudah tercatat.

Senada, Rektor UB Prof. Widodo juga menekankan pentingnya membangun persepsi positif masyarakat terhadap wakaf produktif. Dinilainya, perguruan tinggi bisa menjadi pusat riset dan kajian untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam gerakan wakaf.

“Dengan wakaf produktif ini tentu akan memudahkan bagi BWI dan juga pengelola wakaf untuk memanfaatkan bagi kesejahteraan umat manusia,” jelasnya.

Rektor menyebut perihal itu perlu terus dikaji agar bisa memberi manfaat luas.

Sementara itu, Asisten III Gubernur Jawa Timur Bidang Administrasi Umum Akhmad Jazuli menambahkan, wakaf produktif dapat membantu mahasiswa kurang mampu melalui beasiswa berkelanjutan.

Jazuli menilai keunggulan wakaf terletak pada sifatnya yang abadi, berbeda dengan zakat yang bersifat habis sekali pakai.

“Zakat itu bagus, tapi zakat kan dalam satu hal harus habis, dihabiskan satu hal. Tapi kalau wakaf produktif ini uangnya atau materi yang diwakafkan tetap, hasil usahanya itu yang dimanfaatkan, sehingga akan jadi abadi,” ujarnya.

Jazuli menyebut potensi wakaf nasional mencapai Rp 36 triliun, dengan Jawa Timur menjadi salah satu penyumbang terbesar. Untuk mengoptimalkannya, diperlukan kolaborasi multipihak melalui konsep Pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.

Selain itu, ia juga menyinggung perlunya revisi regulasi. Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dinilai sudah usang dan belum mengakomodasi perkembangan teknologi digital, termasuk fintech.

Kata Jazuli, regulasi yang ada cukup menghambat akselerasi penghimpunan wakaf. “Mudah-mudahan kita mohon dibantu, didorong ke DPR, karena sudah masuk di agenda pembahasan,” pungkasnya.( Djoko W).