IKD Mulai Diterapkan di Kota Malang Sasar ASN dan Mahasiswa

Foto: Dispendukcapil Kota Malang terus keliling jemput bola ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk sosialisasi program dari Kemendagri terkait Identitas Kependudukan Digital. (Ist)

Jum’at, 21 Oktober 2022
Malangpariwara.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus melakukan sosialisasi sekaligus penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Untuk sementara dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari Walikota Malang Drs.H.Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang dan Sekda serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Demikian juga anggota DPRD serta ASN Setwan Kota Malang telah dilaksanakan mulai bulan Agustus 2022,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM kepada Malangpariwara, Kamis(20/10/22).

Hal ini dilakukan menyusul setelah sosialisasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diprakarsai Kemendagri melalui Dirjendukcapil.
Eny menambahkan, bahwa saat ini Dispendukcapil Kota Malang terus intens keliling jemput bola ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk sosialisasi program dari Kemendagri terkait Identitas Kependudukan Digital.

Walikota Malang apresiasi kerja cepat Dispendukcapil dalam mensosialisasikan IKD yang tentunya akan memudahkan masyarakat melakukan kegiatan administrasi melalui sistim Digital.
“Saya kedatangan tamu Kadis Dispendukcapil Kota Malang dan rombongan. Mereka menyampaikan terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jadi cukup di HP ini aja. Identitas Kependudukan Digital bukan hanya KTP saja KK juga masuk. Sehingga lebih efisien efektif dan tentu terjaga,” ucap Walikota Malang Drs.H.Sutiaji meyakinkan.

“Hari ini ada empat SKPD yang kita datangi yaitu di Inspektorat, BKAD, BKD dan di Sekitar Balaikota. Sebelumnya kita sudah ke Humas, beberapa SKPD juga sudah. Termasuk yang berada di perkantoran terpadu,” timpal Fungsional Pranata Komputer Ahli, Boby Andrianto saat melakukan penerapan IKD di kantor Inspektorat Kota Malang, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, IKD merupakan Identitas Kependudukan Digital yang diprakarsai Kemendagri melalui Dirjendukcapil.
IKD sendiri adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai smartphone.

Dijelaskan Boby, syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital diantaranya memiliki gawai smatphone Android versi 6.0 ke atas, memiliki KTP-el dan memiliki e-mail. Aplikasi IKD bisa di download melalui Playstore.
Meskipun aplikasi ini bisa di download bebas oleh pengguna, tapi untuk melakukan registrasi tetap harus mendatangi operator Dispendukcapil. Hal ini dilakukan demi keamanan data yang mereka miliki.
“Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi,” jelasnya.
Namun demikian lanjut Boby, saat ini IKD baru ditargetkan untuk diterapkan kepada ASN dan juga mahasiswa, belum untuk masyarakat umum. Karena aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan.
Sehingga setelah semua SKPD sudah menerapkan IKD, pihaknya akan menjadwalkan untuk mendatangi kampus-kampus.
“Setelah SKPD selesai, selanjutnya kami akan mendatangi semua kampus yang ada di Malang untuk melakukan sosialisasi sekaligus penerapan IKD,” tuturnya.
Lebih lanjut ditambahkan Boby, pada dasarnya pelayanan digital ini akan memudahkan untuk mengakses data dalam satu tempat.
“Jadi proyeksi penggunaan Identitas Kependudukan Digital adalah membuat semua data kependudukan ada dalam satu genggaman,” pungkasnya.(Djoko Winahyu)