Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik PPID Gelar Sosialisasi di Kampus UB

Dua narasumber dihadirkan dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertempat di ruang Algoritma Lantai 2 Gedung G FILKOM Universitas Brawijaya.( Djoko W)
Selasa, 7Juni 2022
Malangpariwara.com –
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Brawijaya Malang (UB) pada hari Rabu, (7/6/23)
telah melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertempat di ruang Algoritma Lantai 2 Gedung G FILKOM Universitas Brawijaya.

Kegiatan ini dibuka secara Zoom Meeting oleh Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, SSi.,MSi.PhD.Med.Sc karena berada di Jakarta. Selasa (7/6/23).
Universitas Brawijaya berupaya menguatkan sistem keterbukaan informasi publik sebagai badan publik dalam rangka memberi pemahaman tentang pentingnya pelayanan bidang keterbukaan informasi publik.

Kepala divisi informasi, Dokumentasi dan keluhan (DIDK) UB, Zulfaidah Penata Gama, S.Si., M.Si., Ph.D menjelaskan bahwa UB masuk badan publik kategori informatif sejak 4 tahun yang lalu atau tahun 2019.
“Karena UB menggunakan sebagian anggaran dari APBN, sehingga harus ada monitoring dan evaluasi untuk keterbukaan informasi publik. UB masuk kategori informasi paling tinggi dengan nilai yang harus di atas 90 dalam hasil monitoring dan evaluasi,” ungkap Zulfaidah.
Dengan predikat informatif ini, maka setiap tahun kita harus melakukan inovasi supaya bisa mempertahankan kategori itu.
“Meskipun kategori itu menurut kami menjadi landasan transparansi, jadi tujuannya bukan hanya mengejar prestasi tetapi tujuannya keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Dengan status UB yang berubah dari BLU menjadi PTNBH, sambung Zulfaidah, justru semakin memotivasi untuk lebih terbuka karena berbadan hukum.
“Sehingga kita harus update informasi yang memang dibutuhkan oleh publik. Informasi harus disediakan secara berkala, bahkan dengan cepat ketika memang dibutuhkan,” tandasnya.

Pemateri dalam sosialisasi ini adalah Samrotunajah Ismail, Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi KIP.
Menurutnya, kegiatan ini menjadikan UB sebagai role model bagi suatu lembaga perguruan tinggi yang komitmen untuk melaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Karena dalam UU nomor 14 tahun 2008 menjadi dasar penerapan keterbukaan informasi publik. Dimana badan publik wajib memberikan informasi yang menjadi hak setiap orang. Momen hari ini memperlihatkan bahwa perguruan tinggi ikut mendukung keterbukaan informasi publik,” kata Samrotunajah.
Sebab, menurutnya, upaya keterbukaan informasi publik menjadi dasar gambaran badan publik melaksanaan good governance. Artinya, dengan adanya transparansi dalam keterbukaan informasi publik, masyarakat ikut berperan melihat bagaiman pertanggungjawaban badan publik terhadap pemanfaatan badan yang dibiayai negara.
“Kami apresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Tidak hanya tahun ini, tetapi tahun lalu kami juga sudah pernah hadir,” ujarnya.
Bahkan saat ini UB sudah masuk kategori informatif berdasarkan hasil monitoring KIP terhadap kinerja sebelumnya. Dalam monitoring ini, transparansi bagaimana informasi publik yang menjadi target sasaran.
“Misalnya di lingkungan perguruan tinggi apakah ada beasiswa, maka itu harus tersampaikan kepada target audiencennya. Selain itu untuk mengawal tidak terjadinya penyalahgunaan dana,” kata dia.

KIP pun mengajak badan publik dan informasi yang lain agar pro aktif melakukan keterbukaan informasi publik.
“Harapannya badan publik juga mengawal antisipasi resiko potensi beredarnya informasi yang hoaks atau info yang menyesatkan,” tegasnya mengakhiri.(Djoko W)