Langgar Aturan, 2.481 Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Dibredel Petugas Gabungan
Senin, 29 Januari 2024
Malangpariwa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan pada Minggu (28/1/2024) malam. Penertiban dilakukan serentak di 5 kecamatan se Kota Malang.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan sebelumnya, Bawaslu mencatat ada sebanyak 2.481 APK yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan juga dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kurang lebih berdasarkan hasil pendataan yang kita awasi, itu ada 2.481 yang melanggar,” ujar Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar, Minggu (28/1/2024).
Hamdan mengatakan, secara garis besar APK yang ditertibkan tersebut telah berbenturan dengan yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Dimana disebutkan ada enam lokasi yang tidak boleh dipasang APK.
Yakni di tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, kemudian aset pemerintah, instansi TNI/Polri. Selain itu di fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Terutama melanggar aturan yang disebutkan di PKPU Pasal 71 ayat 1, ada 6 poin. Salah satunya seperti di tikungan jalan sehingga mengganggu pengendara. Kemudian yang melanggar Perda, itu khususnya di median jalan, taman-taman, pohon, tiang listrik,” terang Hamdan.
Hamdan menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu juga telah melakukan pemberitahuan kepada partai politik (parpol) yang bersangkutan. Setelah sebelumnya juga dilakukan identifikasi terhadap APK tersebut.
“Outputnya diidentifikasi setiap masing-masing peserta pemilu. Jadi kalau pilpres ada 3 peserta, kemudian DPD, kemudian parpol ada 18 parpol itu,” tutur Hamdan.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan saran perbaikan kepada pemilik APK. Dalam hal ini, Bawaslu memberikan waktu selama 2×24 jam bagi pemilik APK untuk melakukan perbaikan atau penertiban secara mandiri.
“Jadi nanti kalau teman-teman parpol ada yang ikut menertibkan ya mereka bisa mengamankan sendiri APKnya. Tapi sebelum penertiban itu beberapa sudah ditertibkan secara mandiri atas saran perbaikan dari kami,” jelas Hamdan.
Namun demikian, 2.481 APK yang sudah tercatat melanggar tersebut, diperkirakan masih dapat bertambah. Menurut Hamdan, jumlah tersebut didapat dari pendataan terakhir pada Selasa (23/1/2024) lalu.
“Jadi nanti di lapangan memang kalau ada yang melanggar ya sekalian didata baru,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, APK yang ditertibkan memang dipasang di tempat yang dilarang. Seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik di tikungan, di trotoar hingga taman atau median jalan.
Selain itu, ukuran APK juga beragam. Sehingga, keberadaannya terkesan seperti sampah visual dan mengganggu pemandangan. Apalagi, beberapa APK juga dalam kondisi rusak dan cenderung membahayakan. Bahkan ada beberapa yang nyaris roboh.(Djoko W)