Ibu Hamil Wajib Vaksin Ini Alasannya
Jum’at, 20 Agustus 2021
Malangpariwara.com – Awal bulan juli 2021 lalu
Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia
(POGI) mengeluarkan rekomendasinya perihal syarat dan sasaran vaksinasi ibu hamil.
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia tampaknya masih berlanjut. Hingga saat ini di Indonesia tercatat sebanyak 4 juta jiwa telah terjangkit kasus ini, dimana jumlah kasus di dunia meningkat hingga 203 juta jiwa. Di jawa timur sendiri tercatat 300 ribu kasus terkonfirmasi per tanggal 18 agustus 2021.
Selain kasus yang tinggi, Indonesia memiliki angka kematian (CFR) COVID-19 yang cukup tinggi yakni sebanyak 3%. Data dari kemenkes tersebut terbilang tinggi bila dibandingkan dengan CFR dunia yang hanya sebanyak 2,1%.
Secara spesifik jumlah kematian di jawa timur tercatat sebanak 25 ribu kasus dengan total nasional 121 ribu. Diantara sekian banyak kasus kematian, angka kematian ibu (AKI) secara spesifik menunjukkan peningkatan signifikan dan jauh melebihi target AKI yang sudah ditetapkan oleh SDGS.
Kehamilan merupakan salah satu comorbid yang dapat meningkatkan keparahan penyakit COVID-19. Seluruh organisasi kesehatan di dunia telah memikirkan berbagai solusi, salah satunya yakni memberikan perlindungan tambahan pada ibu hamil dalam bentuk vaksinasi.
Kementerian Kesehatan memastikan akan memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) serta POGI.
Berdasarkan cara kerja vaksin para ahli percaya bahwa Vaksin COVID-19 kemungkinan tidak menimbulkan resiko untk ibu hamil, meskipun penelitian keamanannya masih terbatas karena terbentur masalah etik penelitian. WHO sendiri merekomendasikan diberikannya jenis inaktif vaksin dengan menimbang bahwa penggunaan vaksin lainnya dengan tipe yang sama (misalnya vaksin tetanus dan hepatitis b) sebelumnya telah membuktikan efikasi dan keamanannya pada ibu hamil. Vaksin tersebut akan menghasilkan respon antibodi maternal dan antibody pasif yang juga akan ditransfer pada bayi. Inaktif Vaksin COVID-19 juga diprediksi memiliki manfat yang sepadan dengan vaksin-vaksin tersebut.
Ketua POGI, Dr.dr. Sutrisno, SpOG-K mengatakan, POGI pada tanggal 1 juli 2021 mengeluarkan rekomendasinya perihal syarat dan sasaran vaksinasi ibu hamil.
“Ibu hamil dengan usia kehamilan diatas 12 minggu dan paling lambat 33 minggu diharapkan mendapatkan vaksin pertama COVID-19,” seru dr.Sutrisno.
Pemberian vaksin tersebut harus ada didalam pengawasan dokter dan bidan. Pengawasan efek pasca vaksinasi akan dipantau dan dicatat oleh tim yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi POGI. Bagi ibu yang diketahui hamil setelah mendapatkan vaksin pertama akan dijadwalkan selanjutnya untuk mengikuti vaksin kedua.
Lebih lanjut Dr.dr. Sutrisno, SpOG-K menegaskan bahwa pada bulan Juni 2021, POGI mengeluarkan rekomendasi dimana vaksin COVID-19 ini sangat bermanfaat dan ada baiknya diberikan pada ibu hamil yang memiliki resiko tinggi seperti : usia diatas 35 tahun, memiliki Body mass Index (BMI) > 40kg/m2, atau yang memiliki komorbid Diabetes mellitus dan Hipertensi.
“Vaksinasi juga direkomendasikan diberikan untuk ibu hamil yang bekerja terutama sebagai tenaga kesehatan yang setiap hari kontak erat dengan kasus-kasus positif COVID-19,” imbuhnya.
Vaksin ini juga tetap direkomendasikan pada ibu hamil yang meskipun hanya memiliki resiko rendah namun menyetujui untuk vaksin setelah mendapat penjelasan manfaat dan resiko vaksin itu sendiri.
Semua pengawasan, observasi dan pencatatan akan dikoordinasikan oleh POGI kedalam register nasional yang mengakumulasikan semua data di seluruh penjuru Indonesia.
Diharapkan berbagai institusi lainnya dapat ikut mendukung dan mengeluarkan rekomendasinya terhadap populasi spesial seperti dalam hal ini adalah ibu hamil dan hingga terbentuknya rekomendasi resmi kemenkes dengan harapan hal tersebut dapat menjadi solusi menurunkan angka kematian ibu karena COVID-19 di Indonesia.
Hari ini, tgl 19 agustus 2021, dilaksanakan pencanangan vaksin c19 pada ibu hamil secara nasional, serentak di seluruh Indonesia.
POGI Malang sebagai organisasi dokter kebidanan dan kandungan yang menaungi wilayah Malang Raya dan Jawa Timur bagian selatan, bekerjasama dengan Dinkes Kota Malang, Universitas Brawijaya, BKKBN, IBI, IDI, dan BPJS, turut berperan serta dalam kegiatan ini.
Acara dilaksanakan di RSUB JL.sukarno hatta Malang, dan dihadiri oleh pejabat wilayah malang dan disiarkan secara zoom live, bergabung bersama acara nasional yang berpusat di Jakarta lingkungan yang juga dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia.
Arief Wahyudi SH saat di Wwc wartawan
Seorang anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi SH selaku sekertaris komisi B sangat mengapresiasi upaya POGI Malang untuk mendukung program vaksinasi bagi Bumil.
“Kebijakan vaksinasi covid 19 sejak awal kan memang dilakukan secara bertahap.
Yang awal awal dulu kan usia 18 – 59, kemudian Lansia dan umum, setelah itu usia 12 – 18 tahun dan saat ini menyasar Ibu hamil,” ungkap politisi FPKB dapil Klojen itu.
Di katakan Arief, Kalau melihat data kematian Ibu hamil akibat covid memang cukup banyak dan memang kalau wanita dalam kondisi hamil secara umum cukup rentan terhadap berbagai gangguan kesehatan termasuk Covid 19.
“Kalau menurut Pemerintah vaksinasi untuk Ibu hamil aman bagi Ibu dan calon baby dalam kandungan , sebaiknya dilakukan secara masiv melibatkan baik dengan PKK maupun Puskesmas. Karena di PKK dan Puskesmas data Ibu hamil sangat lengkap.
Mudah mudahan dengan program vaksinasi untuk Ibu hamil menambah kualitas kesehatan dan janin dalam kandungan,” tutup pria biasa dipanggil AW. (Djoko Winahyu)