Warga Bareng Jagongan Gayeng Bahas Masalah Lingkungan, Hasilkan Kesepakatan
MALANG – Sebagai salah satu wujud sistem pentahelix yang sedang digalakkan Pemkot Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko bersama SKPD terkait hadiri pertemuan dengan warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Rabu (14/08/2019) malam.
Warga dari sembilan RW berkumpul untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi, mulai dari Prestasi, kesehatan, lingkungan hingga administrasi kependudukan.
Beberapa warga mengutarakan uneg-uneg yang selama ini banyak dihadapi. Salah satunya terkait masalah kondisi udara di Kota Malang yang mulai tercemar.
“Saya memiliki anak berusia 10 tahun, namun tingkahnya masih seperti anak dua tahun, anak saya terkena doen syndrome. Setelah saya banyak baca, salah satu penyebabnya adalah polusi udara,” ujar Indra, salah satu warga dari RW 05.
Dia menilai, salama ini, kualitas udara di Kota Malang sudah mulai banyak polusi. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memasang indikator polusi udara di beberapa titik. “Agar masyarakat bisa mengukur, ukuran polusi udara yang ada. Kemudian, kami juga menyarankan agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang juga ditambah. Agar kita bisa menghirup udara segar,” jelas dia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko memberikan respon positif. Terkait masalah imdikator polusi udara, tahun ini, pihaknya sudah menyediakan satu alat yang dipusatkan di Jalan Bingkil, Kota Malang. “Alatnya sudah ada satu, menyusul kemudian di titik-titik yang lain,” jelas Wawali.
Sedangkan terkait masalah RTH, pihaknya mengakui bahwa saat ini jumlah yang ada di Kota Malang memang masih sedikit. Untuk pengadaan RTH baru, pihaknya masih akan melakukan perencanaan. Tidak menutup kemungkinan, ada perubahan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kita ingin perbanyak RTH, agar polusi bisa ditekan. Perubahan atau defiasi terhadap rencana tata ruang pasti. Kita punya rencana tata ruang, tapi dalam perjalanannya terjadi perubahan. Kita lihat dan ukur dulu, kalau kurang akan kita tambah,” jelas dia.
Sedangkan untuk permasalahan lainnya, pria yang juga politisi Partai Golongan Karya tersebut menguraikan, pada tahun 2020 mendatang, sesuai dengan perintah undang-undang, sebanyak 5 persen anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang akan dikembalikan ke 57 kelurahan. “Kalau APBD kita sebanyak Rp 2,5 triliun, sebanyak 5 persen, atau Rp 125 miliar akan kami kembalikan kepada 57 kelurahan yang ada,” jelas dia.
Untuk itu, ia meminta warga untuk mempersiapkan perencanaan terhadap kebutuhan yang menjadi prioritas masyarakat, Sehingga, segala permasalahan diharapkan bisa selesai di tingkat kelurahan, tidak perlu menunggu hingga tingkat kota. “Sehingga, anggaran yang digunakan bisa tepat sasaran. Sehingga, segala permasalahan yang ada di masyarakat bisa teratasi,” tandas dia.
Sementara itu salah satu tokoh warga Baren Tenes RW 02 Kelurahan Bareng, Ketua LPMK Arief Wahyudi menyoroti terkait pencemaran lingkungan sungai kecil (Kali Kasin) yang posisinya ada di samping kantor kelurahan Bareng jika siang hari baunya menyengat karena kolam renang milik Pemkot yang ada di belakang gedung kartini tidak pernah lagi dikuras sehingga sungai disitu tidak mengalir dan berbau.
Politisi PKB ini juga meminta Pemkot untuk mengkaji ulang jika memindah puskesmas Bareng di lahan RTH taman gayam karena sudah tidak sesuai dengan tujuan pemkot untuk menambah RTH.
Satu lagi Arief Wahyudi menambahkan, terkait tertib kependudukan, menjadi PR bagi Dispenduk untuk segera melakukan pengecekan terhadap keabsahan Kartu identitas sesuai domisili.
” Banyak warga Bareng RW 02 KK dan KTP masih ada di Bareng padahal yang bersangkutan sudah pindah tempat namun tidak mengurus surat pindah . Itu diketahui ketika pemilu kemarin,” ungkap Pria Caleg jadi yang sebentar lagi dilantik ini.
Menanggapi terkait kependudukan selain di RW 02 , Kadispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM juga menjawab permasalahan yang ada di RW 09.
Eny berjanji untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang sesui dengan perpres No. 96 Tahun 2018 (tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) dan Akta Kelahiran Online.
Kami punya petugas yang selalu siap melayani administrasi kependudukan di 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang serta petugas jemput bola dengan mobil Dispenduk sehingga masyarakat bisa melajukan rekam e-KTP
“Adanya kegiatan ini kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang bisa semakin baik,” harap Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM saatl menjawab masukan dari warga Bareng.
Di penutup acara jagongan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan yang melekat antara warga dengan dinas terkait.
Eny Hari Sutiarny berjanji akan segara mewujudkan keinginan warga rw 09 jemput bola ke wilayah RW 09 untuk memberikan pelayanan penuh seperti pencatatan biodata Penduduk; penerbitan KK; penerbitan KTP-el; penerbitan KIA; penerbitan surat keterangan kependudukan; dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan(*) ( JKW )