Jum’at, 3 April 2020
Jakarta ( Malangpariwara.com ) – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu
tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.
Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” pungkas Iqbal. ( JKW )


![Babinsa Bareng [09.39, 15/3/2026] Pak Djoko Pariwara: Koramil Lowokwaru Berbagi Takjil Gratis, Perkuat Silaturahmi Jelang Idul Fitri 1447 H Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Koramil 0833-05/Lowokwaru menggelar kegiatan berbagi takjil gratis kepada masyarakat di wilayah binaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sekaligus mempererat silaturahmi antara TNI dan masyarakat, Sabtu sore ( 14/03 ). Personel Koramil Lowokwaru bersama anggota Persit turun langsung membagikan paket takjil kepada para pengguna jalan, pengendara, serta warga yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Danramil 0833-05/Lowokwaru Kapten Inf Rizal Pelu mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan… [09.42, 15/3/2026] Pak Djoko Pariwara: Babinsa Bareng dan Bhabinkamtibmas Patroli Humanis, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas](https://malangpariwara.com/wp-content/uploads/2026/03/Babinsa-Bareng-300x178.jpeg)



