Agar tidak Kena Sanksi, Ini yang Harus diperhatikan Masyarakat Malang Raya Terkait PSBB

Foto: Suasana sosialisasi PSBB

Jum’ at 15 Mei 2020

Malangpariwara.com – Terkait akan segera dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Malang, Pemerintah Kota Malang melaksanakan sosialisasi PSBB Kamis malam kemarin (13/05/20).

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada warga Kecamatan Sukun kota Malang yang terpapar Covid-19.

“Saat ini telah diajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga warga Kota Malang diharapkan dapat mematuhi aturan secara disiplin,” ungkap Sofyan Edi Jarwoko.

Menurut wakil Walikota Malang, dalam penerapan PSBB perlu dilakukannya tahapan sosialisasi sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang PSBB dan mematuhi aturan yang terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut.

“Saya berharap pelaksanaan PSBB di kota Malang ini cukup sekali saja mulai tanggal 17 Mei 2020 hingga tanggal 31 Mei 2020,” ungkap Sofyan Edi Jarwoko.

Di lokasi yang sama, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa PSBB dilaksanakan dengan tujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 hingga tidak ada lagi yang tertular dan zero confirm.

“Dalam pelaksanaan PSBB tersebut ada kegiatan yang dibatasi seperti berkendara dan sosial budaya tetapi ada juga kegiatan yang dilarang,” ungkap Sutiaji.

Terkait dengan pemberian bantuan sosial yang diketahui ada perbedaan data yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga ke tingkat RW, Sutiaji menyampaikan hal yang terpenting adalah bantuan tidak diterima dua kali (dobel) kepada penerima yang sama.

“Nantinya akan ada sistem yang akan di launching agar dapat diketahui oleh masyarakat kota Malang siapa saja yang mendapatkan bantuan sosial tersebut sehingga perlu juga pemberdayaan RW untuk filter informasi,” ungkap Walikota Malang.

Sementara itu Danramil Sukun Kapyen Kav Aan Jauhari menyampaikan pelaksanaan sosialisasi memang sangat diperlukan sebelum pelaksanaan PSBB.

“Agar masyarakat juga mengetahui bagaimana aturan yang berlaku untuk PSBB dan tidak melanggar hingga terkena sanksi maka perlu adanya sosialisasi seperti ini,” ungkap Kapten Kav Aan Jauhari.

Lebih lanjut Danramil Sukun berharap dengan pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya maka pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

Dalam sosialisasi PSBB yang dilaksanakan di Aula kelurahan Mulyorejo Sukun kota Malang tersebut, dihadiri oleh Walikota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekda kota Malang Wasto,Danramil Sukun Kapten Kav Aan Jauhari, Kapolsek Sukun AKP Suyoto, Ketua LPMK Kecamatan Sukun, Kordinator BKM seKecamatan Sukun, perwakilan RW di tiap kelurahan, perwakilan katangtaruna dan undangan yang lainnya.( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *