Focus Group Discussion (FGD) UB Beri Sosialisasi Mengenai Perlindungan Hukum Terkait Merek Dagang UMKM

Sri Palupi Prabandari, SE., MM., Ph.D. di UB Guest House dalam FGD

Malangpariwara – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penggerak roda perekonomian di Indonesia. Dalam sektor bisnis, UMKM merupakan suatu industri dengan skala kecil dan diantaranya telah tergabung dalam koperasi.

Hal ini di tuangkan salah satu Dosen Akutansi FEB UB Areta Widya Kusumadewi dalam sebuah artikel.

Menurutnya, mayoritas pelaku UMKM di Indonesia belum berfokus pada perlindungan hukum, misalnya kekayaan intelektual. Rata-rata pelaku UMKM masih menganggap bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukanlah suatu hal yang penting.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih minimnya pendaftaran produk atau merek dagang UMKM di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang hanya 8,55% pada tahun 2018 dan sisanya adalah perusahaan-perusahaan besar. Padahal kekayaan intelektual merek dagang ini sangatlah penting.

Berbeda halnya dengan para pelaku UMKM yang tergabung dalam KSU Amangtiwi, Kota Malang. Para pelaku UMKM KSU Amangtiwi memiliki kesadaran hukum yang tinggi, termasuk pembayaran pajak dan kepemilikan merek dagang.

Beberapa pelaku UMKM ini telah mencoba mendaftarkan produknya ke website DJKI, namun masih gagal atau ditolak, seperti yang dialami oleh Bapak Hari (pelaku UMKM delight foody).

Bertepatan dengan berbagai kasus terkait Peningkatan Ketaatan dalam Aspek Perpajakan dan Kualitas Pengelolaan Produk serta Kemasan pada Kelompok UMKM Kota Malang, Focus Group Discussion (FGD) menggelar diskusi, Selasa, (23/6/2020), di UB Guest House UB.

Ketua FGD UB Yeney Widya Prihatiningtias, DBA., Ak. (Dosen Jurusan Akuntansi FEB UB), mengatakan dalam materi diskusinya bahwa Kasus penolakan pendaftaran merek dagang yang dialami oleh Bapak Hari yang disampaikan pada “Focus Group Discussion (FGD) permasalahannya terkait dengan nama merek produk yang didaftarkan.

“Bapak Hari pernah mendaftarkan merek produknya ke DJKI, tapi ditolak. Alasannya merek yang didaftarkan adalah menggunakan bahasa Inggris. Ini yang membingungkan pak Hari karena sudah nunggunya lama, tapi ditolak,” ungkap
Yeney.

Nama merek yang didaftarkan ditolak karena menggunakan kata-kata dalam bahasa Inggris yang menurut peraturan tidak diperbolehkan menggunakan kosa kata yang umum.

“Penolakan ini sempat membuat mereka putus asa untuk mencobanya lagi. Padahal menurut pelaku UMKM KSU Amangtiwi, merek dagang sangatlah pengting jika mengingat beberapa kejadian pemalsuan-pemalsuan merek dagang pada barang sejenis dengan kualitas yang lebih rendah daripada aslinya. Apalagi produk yang dihasilkan para pelaku UMKM KSU Amangtiwi ini sudah menembus pasar lokal, nasional, bahkan hingga ke luar negeri, seperti produk yang dihasilkan oleh Ibu Krishna (pelaku UMKM), yaitu ekstrak daun papaya yang telah menembus pasar di Dubai. Namun, merek dagang yang dimilikinya belum terdaftar di DJKI,” timpal Sri Palupi Prabandari, SE., MM., Ph.D.

Hasil produksi UMKM

Berdasarkan hal tersebut, urgensi perlindungan hukum pada merek dagang UMKM di Indonesia sangatlah penting. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan usaha para UMKM. Selain upaya-upaya perlindungan hukum, diperlukan sosialisasi, wawasan dan pemahaman yang matang terkait dengan pengurusan pendaftaran merek dagang kepada para pelaku UMKM, serta dukungan dari pemerintah. Sehingga para pelaku UMKM dapat dengan cepat mendaftarkan merek dagang mereka. Ternyata selain merk dagang, permasalahan yang digadapi UMKM antara lain sertifikasi halal, tes nutrisi dan bpom.( JKW )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *