2 Juli 2025

Tak Pakai Masker 20 Orang Terjaring Petugas Gabungan

Kamis, 10 Juni 2021

Malangpariwara.com – Operasi yustisi terus bergulir demi tegakkan prokes covid-19 di wilayah Kota Malang.

Kamis (10/6/21), petugas tegakkan prokes covid-19 di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.

Operasi ini sekaligus menegakkan Inpres No 6, Perda No. 02, Perwali No.30 tahun 2020, serta Pergub No.53 tahun 2020.
Yakni, aturan tentang protokol kesehatan covid-19. Pawas Polsek Kedungkandang, Ipda Samsudin memimpin operasi tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

Hadir pula Panit Binmas, Ipda Prayogo dan Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan.

Kemudian, Babinsa Cemorokandang, Serka M Sutrisno, Babinkamtibmas Cemorokandang AIptu Kholil, personel Polsek, Satpol PP serta staf kelurahan.

“Kami melaksanakan apel di kantor Kelurahan Cemorokandang. Baru kemudian melakukan operasi dengan sasaran pengguna jalan,” ujar Babinsa Cemorokandang, Serka M Sutrisno.

Petugas cukup banyak menjaring pelanggar dalam operasi ini. Setidaknya, ada 20 pelanggar yang tidak memakai masker.

Mereka kebanyakan adalah pengendara yang melintas di depan kantor Kelurahan Cemorokandang. Petugas pun memberikan sanksi kepada mereka.

“Sepuluh orang mendapat sanksi sosial mengucapkan Pancasila. Sepuluh lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ringkasnya.

Setelah itu, petugas juga memberi sosialisasi soal 3M ( memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun si air mengalir, serta menjaga jarak/hindari kerumunan) kepada para pelanggar. Dengan harapan, mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar prokes.

Terpisah salah satu warga yang abai terhadap Prokes utamanya tidak memakai masker berjanji tidak akan abai lagi untuk memakai masker dan mematuhi Prokes. Dan akan menginformasikannya ke warga lainnya.(JKW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *