18 Agustus 2025

PPKM Darurat Patroli Sasar Tempat Nongkrong. Ini Tanggapan Anggota Dewan

Minggu, 4 Juli 2021

Malangpariwara.com
Tim Gabungan Pemkot Malang, gelar patroli PPKM Darurat Covid-19 membidik tempat tongkrongan Sabtu malam (3/7/21).

Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo memimpin operasi ini bersama Pasi Ops Kodim Lettu Kav Sarmeli.

Hadir pula Kadinkes Husnul Muarif, Kadishub Heru Mulyono dan Kasi Opdal Satpol Antonio Viera.

Sutantyo menegaskan operasi ini untuk mengingatkan masyarakat tentang PPKM Darurat.

“Sehingga, rumah makan, warung tidak boleh menyediakan tempat untuk pelanggannya. Hanya melayani take away,” jelasnya, Sabtu malam.

Patroli ini langsung membidik sejumlah tempat yang jadi tongkrongan saat malam minggu. Yaitu, kawasan Jalan Pulosari yang banyak warung dan kafe.
Kemudian, warung dan PKL di Jalan Galunggung. Selanjutnya, warung dan kafe di Jalan Sigura-gura. Serta, membidik tempat usaha yang masih membiarkan pelanggannya nongkrong di tempat.
Yaitu di Jalan Sunan Pangandaran dan Jalan Sunan Kalijaga, Merjosari Lowokwaru.

Dalam operasi, petugas langsung membubarkan kerumunan tersebut.

“Ini merupakan tindak lanjut Inmendagri tentang PPKM Darurat. Tujuannya adalah menekan penyebaran covid, dan mencegah adanya tambahan korban meninggal akibat covid-19,” ringkasnya.

Meski demikian, petugas melihat adanya masyarakat yang masih kurang sadar terhadap kebijakan PPKM Darurat.
Karena, pada hari pertama, masih ada temuan warung dan kafe yang membiarkan pelanggannya nongkrong di tempat bahkan tak memakai masker.

Melihat kondisi ini Walikota Malang Drs.H Sutiaji menekankan kepada masyarakat Malang untuk bisa bersama sama saling menjaga kekompakan saling mengingatkan untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Saya minta masyarakat agar dapat mematuhi ketentuan PPKM Darurat sesuai SE Walikota Malang nomor 35 tahun 2021 yang telah ditetapkan” tegasnya.

Jika PPKM Darurat ini kita patuhi bersama, tambahnya, ” Saya berharap PPKM Darurat ini hanya dilangsungkan 18 hari; sehingga tidak ada putaran kedua,” tutupnya.

Terpisah Arief Wahyudi SH Anggota DPRD Dapil Klojen Kota Malang sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Malang dalam menegakkan aturan PPKM Darurat Covid-19.

“Saya apresiasi langkah operasi gabungan yang dilakukan oleh TNI, POLRI dan jajaran Pemerintah Kota Malang dalam upaya menjaga mengganasnya Covid 19 di Kota Malang , dan saya berharap langkah ini harus dilakukan tiap hari tapi tetap dengan tindakan yang humanis dan tidak ada sikap kekerasan dari para petugas,” pinta Pria biasa di panggil AW.

Ada hal penting yang harus di perhatikan Pemerintah Kota Malang dan jajarannya yakni disamping kewenangan penerapan aturan PPKM darurat ini, pemerintah juga harus memperhatikan kewajiban Pemerintah untuk melindungi Masyarakatnya.

“Beberapa hal yang bisa saya sampaikan dan harus dilakukan pemerintah ; ketika jam 20.00 Penerangan Jalan Umum dipadamkan maka sangat rawan kejahatan dan kecelakaan. Disini Pemerintah harus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dijalan . Kemudian ketika Masyarakat dibatasi dalam usahanya pemerintah wajib memberikan kompensasi bahkan memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat,” imbuh Arief.

Lanjut Arief Wahyudi, “Saya ingatkan apapun istilahnya sebetulnya ini adalah karantina kesehatan, maka menjadi kewajiban Pemerintah untuk menanggung biaya hidup Masyarakat sesuai dengan Undang Undang Karantina Kesehatan yang di atur di Undang Undang nomor 8 tahun 2018,” terangnya.

Disamping itu tindakan preventif lainnya juga harus dilakukan secara berbarengan misalnya dengan membagikan Vitamin, tambahan makanan bergizi , pembagian masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan yang semuanya digratiskan.
Disamping hal hal tersebut sebagai tindakan kuratif, penangan terhadap Masyarakat yang terkonfirmasi terpapar covid 19 maupun kontak erat dan Masyarakat sekitar harus benar benar dilakukan tracing, testing dan treatment dengan lebih serius. Karena di lapangan tracing , testing dan treatment yang dilakukan Pemerintah selama ini sangat lemah,” tukas Anggota DPRD sekertaris Komisi B Kota Malang ini.

“Saya mengajak kepada semua Masyarakat untuk mematuhi apa yang di gagas oleh Pemerintah atas kondisi darurat ini. Jaga diri dengan Protokol kesehatan 3 M ( selalu memakai masker di tempat umum, sesering mungkin mencuci tangan pakai sabun serta hindari kerumunan/jaga jarak). Semua harus yakin bahwa langkah langkah kedaruratan ini dilakukan semata untuk keselamatan Bangsa dan Negara,” Tutup Arief Wahyudi kepada Malangpariwara.com.(JKW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *