Ini Resikonya Kalau Bandel Gak Patuh PPKM Darurat
Minggu, 11 Juli 2021
Malangpariwara.com – Patroli gabungan pendisiplinan PPKM Mikro Darurat Covid-19 di wilayah Kota Malang kian getol.
Sabtu malam (10/7/21), patroli ini bergerak menyisir tempat usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang Antonio Vierra memimpin 50 orang personel gabungan di lapangan.
Kanit Patroli Polresta Malang Kota, Iptu Saiku membenarkan. “Sasaran operasi adalah wilayah Kecamatan Lowokwaru,” ujar Saiku.
Dalam operasi, dia menegaskan seluruh personel gabungan mengutamakan humanisme dan persuasi.
“Apabila ada penindakan Satpol PP, TNI/Polri mendampingi untuk memastikan sanksi tersampaikan,” sambungnya.
Patroli malam PPKM Darurat ini membidik sejumlah tempat usaha. Misalnya di Mie Setan Jalan Bromo, petugas Satpol PP memberikan surat teguran tertulis dan mengikat kursi di atas meja.
Patroli berlanjut di Dodolan Cell Jalan Sumbersari Raya. Di sana, petugas Satpol PP memberikan surat teguran tertulis.
Setelah itu, petugas mendatangi Ekologie Cafe Jalan Mertojoyo Selatan Gang II. Di sana, petugas Satpol PP memberikan surat teguran tertulis dan sanksi tegas.
Petugas menyegel kafe tersebut sampai tanggal 20 Juli 2021. Karena kafe ini kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan dan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Banyak pengunjung tidak menggunakan masker. Sehingga, petugas memberi tindakan sanksi peringatan dan sosial.
Yaitu pernyataan tidak akan keluar rumah tanpa masker dan menyanyikan lagu nasional.
Operasi berlanjut lagi di Geprek Legend Jalan Mertojoyo Selatan. Petugas Satpol PP memberikan surat teguran tertulis dan mengamankan kursi-kursi.
Terakhir, petugas memberi teguran tertulis untuk Malbourne Jalan Candi Panggung.
Selain itu, selama perjalanan patroli, petugas mengimbau kepada pelaku usaha agar menghentikan aktifitas jual/beli, tutup pukul 20.00 WIB.(JKW)