Penerimaan PPN PMSE Semester 1 Tahun 2021 Tembus 1,6 T
Jakarta, 12 Juli 2021
Malangpariwara.com – Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan
Melalui Sistem Elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai 1.647,1 miliar rupiah.
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli s.d. Desember 2020) meningkat 125,2% atau sebesar
915,7 miliar rupiah.
Di samping itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor juga mengungkapkan, “Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan
yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,”ungkap Neilmaldrin Noor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (Perdagangan melalui Sistem Elektronik disingkat PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban
memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di
Indonesia,”tambahnya.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti
pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain
yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa
Inggris).
(JKW)