2 Juli 2025

Satgas PPKM Darurat Ketatkan Pendisiplinan 5 M

Kamis, 15 Juli 2021

Malangpariwara.com-
Patroli gabungan pendisiplinan PPKM Mikro Darurat penanganan covid-19 makin ketat di Kota Malang.

Rabu (14/7/21) malam pukul 20.15 sampai 22.45 WIB, patroli pendisiplinan PPKM Mikro Darurat ingin menegakkan aturan tutup jam 20.00 WIB untuk usaha.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono menerangkan, PPKM mulai Rabu malam semakin ketat dengan adanya penambahan pemadaman lampu PJU di beberapa ruas jalan.

“Pedagang yang masih bandel buka warung/tokonya agar mendapat tindakan sesuai SOP oleh Satpol PP,” ujarnya, dalam apel di depan halaman Balaikota.

Dia berharap kegiatan seperti ini bisa menurunkan covid-19 di Kota Malang. Tetapi, Heru berpesan kepada tim patroli agar tidak sewenang-wenang dan arogan dalam melaksanakan tugas.

“Tetap humanis terhadap masyarakat dan tetap jaga kesehatan,” sambungnya.

Dalam operasi, tim patroli terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kodim 0833, Polresta Malang Kota, Yonkav 3/AC serta Denpom V/3 Malang.

Pukul 20.25 WIB personel patroli memulai kegiatan dengan melaksanakan imbauan kepada masyarakat. Yakni agar masyarakat disiplin protokol kesehatan 5 M.
(Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. yaitu:

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  3. Menjaga jarak,
  4. Menjauhi kerumunan, serta
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi) guna cegah penyebaran covid-19.

Petugas juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak melayani makan di tempat. Namun, petugas meminta usaha untuk melakukan layanan take away.

Dalam patroli, petugas juga melaksanakan penindakan dan penertiban. Sasarannya adalah pelaku usaha rumah makan, warung dan kafe yang melanggar PPKM Mikro Darurat.

Titik sasaran antara lain Ruko Niaga Rampal, Jlana Ranu Grati Sawojajar, Jalan Terusan Sulfat Kedungkandang,  Jalan Raya Sulfat Blimbing dan Jalan Tumenggung Suryo, Blimbing.

Dalam pelaksanaan kegiatan, patroli gabungan masih menemukan pelaku usaha warung makan dan kopi yang masih melayani pembeli makan di tempat.

Sebagian masyarakat belum mematuhi kebijakan pemerintah dalam PPKM Mikro Darurat di masa pandemi covid-19 saat ini.( JKW )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *