Awas Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang
Sabtu, 17 Juli 2021
Malangpariwara.com
Pemkot Malang Bersama TNI POLRI gelar Patroli acak pendisiplinan PPKM Darurat sasar warung , cafe tempat nongkrong.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan bahwa lokasi patroli PPKM Darurat Kota Malang memakai sistem acak. Setiap hari target patroli berubah dan tidak terpaku pada jalan tertentu.
“Kegiatan patroli gabungan merupakan tindak lanjut Inmendagri tentang PPKM Darurat. Sasarannya adalah penanggulangan penyebaran covid-19,” ujar Heru dalam apel di Balaikota, Jumat malam (16/7/21).
Setelah apel, petugas langsung menuju lokasi patroli yang acak dari hari ke hari.
Jumat malam, patroli PPKM Darurat menuju Jalan Basuki Rahmat, Jalan JA Suprapto, Jalan Letjend Sutoyo Jalan Letjend S. Parman dan Jalan Ahmad Yani.
Kemudian, patroli PPKM Darurat berbelok ke Kemirahan. Yaitu Jalan Piranha – Jalan Terusan Piranha Atas.
Setelah itu, tim patroli langsung menyasar Jalan Manunggal Sudimoro Jalan Sudimoro, Jalan Sukarno Hatta, Jalan Borobudur dan masuk ke kawasan jalan kecil.
Yaitu Jalan Candi Bajang, Jalan Candi Mendut Jalan Cengger ayam. Pasukan kembali ke Balaikota, dengan melewati Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Diponegoro dan Jalan HOS Cokroaminoto Kota Malang.
Patroli menyasar sejumlah lokasi tempat usaha, warung dan kafe yang masih buka di atas jam 20.00 WIB.
Hasil operasi, ada tiga tempat usaha yang kena sanksi tipiring. Yaitu warung lalapan Jalan Piranha, Komol Caffe Jalan Terusan Piranha Atas dan Caffe Kapital Jalan Manunggal Sudimoro.
Harapannya, sanksi tipiring ini bisa mendorong tempat usaha lainnya untuk menerapkan take away dan tidak makan di tempat saat PPKM Darurat berlangsung.
Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 19 Juli 2021, Senin lusa.
Dalam patroli yang menyasar sejumlah lokasi ini, pasukan terdiri dari gabungan instansi.
Antara lain Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polresta, Kodim 0833, Yonkav 3/Tank, Denpom V/3, serta Wastib.(JKW)