Langgar Jam Buka Usaha, Sebanyak 26 Pelaku Usaha/PKL Jalani Sidang Tipiring
Senin, 19 Juli 2
Malangpariwara.com – Sebanyak 26 pelaku usaha atau pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan secara virtual di Gedung Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7/21).
Sidang online digelar oleh Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa, sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.Tindakan ini dilakukan setelah melalui berbagai proses tahapan.
“Sebelum dilakukan penindakan, peringatan secara persuasif sudah kami lakukan, toleransi sudah. Kami sendiri yang turun langsung ke lapangan,” tegas Sutiaji.
Sutiaji menambahkan akibat tidak patuhnya para pelanggar, aparat sampai harus kucing-kucingan dengan para pedagang. Dalam aturan PPKM Darurat, batas maksimal membuka dagangan hingga pukul 20.00 WIB.
“Seharusnya sebelum jam itu semua aktivitas sudah harus dihentikan. Kita tidak boleh pandang bulu. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Sutiaji.
Kondisi pandemi Covid-19 saat ini luar biasa, ICU penuh, UGD penuh, daftar antrean ke rumah sakit sangat banyak, dan daftar tunggu juga banyak. Hal ini harus disadari bersama untuk menjaga diri dari Covid-19.
“Ini adalah kasus negara, bukan hanya Kota Malang saja. Negara harus mengambil sikap,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT mengatakan sebanyak 26 pelanggaran yang terjadi selama operasi yustisi PPKM Darurat. Hari ini para pelanggar yang terjaring menjalani sidang Tipiring secara Virtual.
“Rata-rata pelanggar adalah dari bidang kuliner. Mereka kedapatan kelebihan jam buka yang harusnya pukul 20.00 WIB harus sudah tutup,” tegas Heru.
Sidang Tipiring secara virtual ini dilakukan, kata dia, karena kondisi Kota Malang yang masih dalam masa pandemi. Oleh karena itu, pihaknya berusaha mengadakan sidang secara virtual.
Peserta sidang Tipiring virtual, Eny mengatakan kaget ketika tiba-tiba Satpol PP sudah masuk ke warung bakso yang dikelolanya. Hal ini menjadi pembelajaran agar pedagang tidak sembarangan lagi dan tidak mematuhi peraturan pemerintah, kejadian seperti yang dialaminya agar tidak menimpa orang lain.
“Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. Denda Tipiring Rp100.000,00 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan,” kata Eny.
Dalam situasi PPKM Darurat seperti saat ini untuk mendapatkan uang Rp100.000,00 hingga Rp200.000,00 sangatlah susah. Apalagi kalau sampai terjaring operasi dan membayar dengan tentu sangat memberatkan.
Sebelumnya Minggu Malam, Razia PPKM Darurat di Kota Malang mulai menerapkan penyitaan KTP untuk warung dan tempat usaha yang buka di atas jam 8 malam.
Hal ini terlihat dari operasi Minggu malam (18/7/21). Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, dalam amanat apel sebelum operasi, membenarkan.
“Kita tetap melaksanakan PPKM Darurat bagi pelanggar dengan langsung memberikan tindakan sanksi administratif. Yakni berupa mengamankan KTP,” ujarnya di hadapan pasukan operasi di halaman Balaikota.
Tetapi, ada sanksi yang lebih berat bila tempat usaha yang mengulangi pelanggaran. Dia menyebut ada sanksi pidana untuk pelanggar PPKM.
“Bagi yang membandel langsung sidang sanksi pidana 3 bulan dengan dengan Rp 50 juta, untuk efek jera,” terangnya.
Hadir dalam razia PPKM Darurat Kota Malang tersebut Kaur Binops Shabara Polresta Malang Kota Iptu Didik Arif. Selanjutnya Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Malang Jose Belo.
Hadir pula Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang Antonio Viera, Koordinator Wastib Dinas Pasar, Satir, Serka Warsito, Danran Ton Har Kima Yonkav 3/AC.
Kemudian, personil Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/AC, Polresta Malang Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Malang dan Wastib Kota Malang.(JKW)