Walikota Sutiaji Bebaskan Retribusi Pelayanan Pasar
Kamis, 5 Agustus 2021
Malangpariwara.com –
Kabar gembira bagi pelaku usaha di pasar. Skala prioritas Walikota Malang Sutiaji akan memproteksi dampak PPKM Level 4 yang berkepanjangan. Salah satu yang dilakukan Pak Aji dengan segera memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar tahun 2021.
“Ini kita ambil dan rumuskan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat yang saat ini bertransformasi ke PPKM Level 4. Dan salah satunya yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan dengan diberikan pembebasan ini, dapat memberi kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi dan dapat memberi semangat serta rasa tenang para pedagang untuk beraktifitas usaha, “tutur Pak Aji.
Ditambahkan oleh Walikota penghobby bulutangkis ini, ranperwal tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar ditarget sudah final kamis (5/8 /21).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Walikota Dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini. Imbuh Walikota Malang yang juga Ketua Satgas Covid 19 kota Malang tersebut.
Ada pun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud meliputi pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Pasar.(JKW)