Operasi Yustisi PPKM di Kota Malang Masih Berlanjut
Kamis, 19 Agustus 2021
Malangpariwara.com – Operasi yustisi PPKM level 4 covid-19 di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang membidik sejumlah tempat usaha.
Rabu malam (18/8/21), tim operasi menyasar kawasan Jalan Raden Intan. Anggota Koramil 0833/03 Blimbing, Pelda Tolik membenarkan.
“Kami operasi gabungan bersama Polsek, Yonkav 3 serta Bakesbangpol. Sasarannya yaitu tempat usaha yang buka di atas jam berlakunya PPKM,” ujar Tolik, Kamis pagi (19/8/21).
Sejumlah titik sasaran operasi berada di sepanjang ruko Jalan Raden Intan. Misalnya, restoran Ayam Goreng Tulang Lunak.
Kemudian, operasi berlanjut ke Mie Gacoan Jalan Teluk Cendrawasih. Dalam operasi, petugas memberi imbauan dan teguran.
“Terutama, yang masih buka di atas jam 8 malam. Serta, mereka yang menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat,” ujarnya.
Selain tidak boleh buka di atas jam 8, tempat usaha juga tidak perlu menyediakan tempat makan bagi pelanggan.
Supaya, pelanggan membeli secara take away atau bawa pulang.
Harapannya, pelanggan tidak berlama-lama di restoran dan mencegah terjadinya kerumunan orang.
Dia berharap, operasi ini bisa menyadarkan masyarakat Blimbing, dan Kota Malang pada umumnya.
“Bahwa covid-19 masih ada. Jangan menganggap remeh. Mari ketatkan protokol kesehatan. Jangan pernah lengah,” ringkasnya.
Dia juga mengimbau, masyarakat tidak perlu takut dengan covid-19. Bila ada warga yang memiliki gejala, segera hubungi Babinsa setempat.
“Dengan begitu, bisa ada penanganan cepat dari pemerintah. Karena, Kota Malang kan sekarang ada fasilitas isoter untuk mencegah penularan yang meluas,” tutupnya.(JKW)