17 Juli 2025

Kadishub Kota Malang: Laporkan Jika Ada Jukir Nakal Tarik Retribusi Parkir Tidak Sesuai Perda

Selasa, 7 September 2021

Malangpariwara.com
Potensi kantong parkir di
Islamic Centre momen
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Gedung Islamic Center Kota Malang, banyak dikeluhkan masyarakat karena retribusi parkir melebih Perda Kota Malang no 3.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan tes yang yang digelar mulai Senin s.d Jumat, 6-10 September 2021 diikuti oleh 4.248 pendaftar yang tentu menimbulkan potensi peningkatan kebutuhan parkir.

Demi kelancaran dan kenyamanan peserta, Dinas Perhubungan telah menyiapkan dua titik parkir resmi, yakni Halaman Islamic Center yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (R2) dan area uji KIR sebagai lokasi parkir bagi kendaraan roda empat (R4).

Oleh karenanya Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono, menghimbau para peserta dan atau keluarga peserta yang mengantar mempedomani pengaturan dimaksud sebagai rujukan.

Menyikapi adanya kantong parkir yang dilakukan masyarakat diluar lokasi yang telah ditentukan, Heru menegaskan bahwa pengenaan retribusi tetap wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi ketentuan kepada masyarakat yang berinisiatif membuka area parkir telah dilakukan bersama Camat, Lurah dan Polsekta Kedungkandang telah kami lakukan sebelum acara tes digelar”, tutur pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Camat Klojen tersebut.

Adapun terkait adanya laporan dugaan penarikan retribusi parkir oleh oknum masyarakat yang tidak sesuai ketentuan, Dinas Perhubungan bersama Lurah Arjowinangun dan jajaran Polsekta Kedungkandang telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah tindak lanjut investigasi dengan meminta keterangan sejumlah peserta.

Berdasarkan keterangan dimaksud penekanan terkait ketentuan parkir telah disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan pengelola parkir telah menandatangani surat pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan dimaksud.

Dinas Perhubungan juga telah memasang banner informasi tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum dan menempatkan petugas juru pungut serta pengawas parkir bekerjasama dengan petugas Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan pemantauan dan pengaturan di lokasi.

“Bagi peserta, dipersilakan melapor kepada petugas kami di lokasi apabila masih menjumpai dugaan pelanggaran ketentuan retribusi parkir”, pungkas Heru.( Djoko Winahyu/Malangpariwara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *