Dispendukcapil Kota Malang Beri Layanan KIA Langsung Jadi Dua Hari di Matos

Rabu, 24 November 2021

Malangpariwara.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya dengan menggelar berbagai Iven kegiatan.

Tidak saja Sosialisasi Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Akta Kelahiran Online, yang dilakukan kepada masyarakat luas tetapi juga kepada perangkat daerah.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang Eny Hari Sutiarny saat menggelar acara sosialisasi bersama 57 lurah se Kota Malang(ist)

Sosialisasi ini diberikan kepada lurah dan petugas yang melayani administrasi kependudukan di 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.

“Sudah 1 tahun kita juga menggunakan ADM (anjungan dukcapil mandiri) yang masyarakat langsung bisa ngeprint/ cetak KTP, KIA, KK dan akta akta pencatatan sipil,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang  Drs Eny Hari Sutiarny MM

Kini Dispendukcapil Kota Malang intens melakukan pelayanan publik jemput bola.

“Adanya kegiatan ini kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang semakin baik dan mudah ,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Malang Eny Hari Sutiarny.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah.

Selain itu, penggunaan teknologi informasi menurutnya juga harus terus dikembangkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

“Dengan pengurusan akta yang bisa dilakukan secara online, harapannya tidak ada lagi antrean panjang masyarakat yang sedang mengurus,” ucapnya.

Pelayanan administrasi kependudukan selalu ada keterkaitan dan tidak bisa sepihak saja. Dicontohkan, adalah pelayanan pembuatan akta kematian.

“Tentu akan ada perubahan status. Misalnya yang meninggal adalah suami, maka di Kartu Keluarga status istri juga akan ada keterangan cerai mati,” jelasnya.

Begitu juga dengan pembuatan akta kelahiran, tentu ada perubahan di Kartu Keluarga serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Menurut dia, ini semua harus terus disosialisasikan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Selain sosialiasi dan pelaksanaan pengurusan KIA di Malang Town Square(Matos) Sabtu- Minggu 27-28 November nanti, Dispendukcapil juga sudah melakukan sosialisasi di kelurahan-kelurahan sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang bisa berjalan dengan baik,” ungkap Eny.

Layanan langsung jadi KIA di Matos nanti wajib membawa persyaratan dasar diantaranya:

  • FC Kartu Keluarga (KK)
  • FC Akte Kelahiran
  • Anak usia 5-17 tahun wajib hadir untuk dilakukan perekaman.

“Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik baiknya karena ngurusnya gak pakai ribet,” tukas Eny.

kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang  Drs Eny Hari Sutiarny MM

Eny menambahkan Mulai 7 april’21 masyarakat bisa menggunakan siapel dalam pelayanan.
siapel.malangkota.go.id.

“Butuh pengurusan adminduk gratis, tinggal klik ini saja,” pungkas Eny.(Djoko Winahyu)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *