Fakultas Hukum UPN Surabaya Tanda Tangani Mou dengan Praktisi Hukum Asal Malang

Foto: Caption : Penandatanganan MOU oleh DR. H Sutrisno ,SH. M. Hum Dekan Fakultas hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya dan DR. Yayan Riyanto SH. MH dengan Pimpinan Law Firm Yayan Riyanto SH. MHum di Jalan Kawi No 29 Kota Malang.(Yon)
Rabu, 19 Januari 2022
Malangpariwara.com – Fakultas hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya dalam melaksanakan magang merdeka belajar menjalin kerja sama dengan Praktisi hukum asal Malang Dr. Yayan Riyanto, SH.M.H.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan pemahaman mahasiswa usai mendapat teori dari bangku kuliah.
Anajeng Esri Edhi Mahanani, S.H., M.H. Plt. Wadek III UPN V Jatim menjelaskan, bahwa tujuan kerjasama melandasi program magang Merdeka Belajar kampus merdeka, yang diselenggarakan selama 6 bulan pada instansi mitra luar kampus.
“Dengan adanya kegiatan tersebut mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek di institusi mitra yang telah melaksanakan MoU dengan UPN Veteran Jawa Timur, khususnya Fakultas Hukum ,”ujarnya.
Harapannya mahasiswa dapat memperoleh ilmu praktek yang tidak didapatkan secara maksimal di kampus, karena kampus lebih banyak menyampaikan secara teori sehingga mahasiswa harus mampu mengetahui dunia nyata kehidupan dimana hukum dijalankan dalam kehidupan sehari -hari.
Sementara Yayan Riyanto, selaku ketua Law Firm mengatakan, telah menjalin kerjasama dengan fakultas hukum universitas pembangunan nasional Veteran Jawa Timur dengan rentang waktu lima tahun sampai 2027.
Bentuk kerjasamanya tentang penyelenggaraan pendidikan hukum, penelitian, praktek kuliah lapangan profesi dan program magang Merdeka belajar kampus .
“Jadi Kita menjalin kerjasama dengan Fakultas hukum UPN di Surabaya salah satu universitas negeri, yang dihadiri Dekan Sutrisno SH, MHum, ” tegasnya.

Dalam meningkatkan kualitas profesinya sebagai pengacara Yayan Riyanto menjalin kerjasama dengan dunia kampus di Malang seperti Universitas Brawijaya Malang,Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran no Surabaya.
“harapan kita mahasiswa punya gambaran setelah lulus nantinya. Lebih paham karena dunia teori hukum berbeda dengan dunia nyata yang banyak kepentingan, dari pihak pelapor dan terlapor ,” ungkapnya.
Seorang advokat harus cerdas harus mempunyai kapabilitas dalam ilmunya. Sehingga mau belajar secara akademik agar profesi advokat berdiri sama tegak dengan kepolisian, hakim dan kejaksaan.(Yon/Djoko W)