Dorong Sertifikasi Halal, Disporapar Kota Malang Gelar SMHI

Foto: Langkah sosialisasi kepada pelaku UMKM dan stakeholder wisata dilakukan oleh Pemkot Malang pada senin pagi (21/02/202).

Senin, 21 Februari 2022
Malangpariwara.com – Secara bertahap sejumlah sektor perhotelan, UMKM, kafe, dan tempat makan didorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan sertifikasi halal.
Langkah sosialisasi kepada pelaku UMKM dan stakeholder wisata pun dilakukan oleh Pemkot Malang pada senin pagi (21/02/202).
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang dan pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Prof.Dr.Ir Mohammad Bisri sebagai nara sumber.
Terlihat sejumlah pengelola wisata dan pelaku UMKM mendapat penjelasan mengenai proses melakukan sertifikasi halal, yang kini masih minim.
Agenda Sosialisasi Manajemen Halal Internal (SMHI) ini tergelar di gedung Kartini Imperial Building dihadiri langsung oleh Walikota Malang, Sutiaji.

Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni dalam sambutannya mengatakan Halal tourism merupakan respon terhadap permintaan dan tuntutan masyarakat global khususnya wisatawan mancanegara yang membutuhkan produk-produk wisata yang muslim friendly. Mulai dari akomodasi, makanan dan minuman, hiburan dan penyelenggaraan paket wisata yang memberikan kebaikan bagi umat manusia dan lingkungan.
Menurutnya, usaha pariwisata halal dapat memperluas pasar karena produk wisata halal tidak hanya dikonsumsi wisatawan muslim namun juga non muslim.

Usaha pariwisata halal merupakan usaha yang bersifat voluntary. Namun demikian tidak boleh mengklaim dirinya usaha pariwisata halal, kecuali telah mendapat pengakuan halal oleh lembaga yang berwenang.
“Sehingga bisa dikatakan mengembangkan wisata halal adalah pilihan bagi pelaku usaha pariwisata,” ujarnya, Senin (21/2/2022).
Disampaikan Ida, maksud dan tujuan kegiatan SMHI ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya bagi industri kuliner, restoran, rumah makan, cafe dan catering yang ada di kota Malang tentang bagaimana pentingnya menghasilkan produk halal dan mengetahui kriteria sistem jaminan halal.
“Sasaran kegiatan adalah rumah makan, Cafe sejumlah 35. Resto hotel 18, UKM kuliner 45 dan catering 2 dengan jumlah total 100,” sebutnya.
Lebih lanjut Ida menyampaikan, pada tahun 2021 pihaknya sudah mengusulkan resto yang ada di hotel terutama kitchennya ada 9 yang masih belum turun sertifikatnya hingga saat ini. Hal ini dikarenakan kondisi pandemi yang masih berlangsung.
“Setelah diturunkan memo oleh auditor MUI ternyata belum ditindaklanjuti oleh para pelaku industri yang ada di hotel. Sehingga nanti akan kami lakukan pendampingan agar bisa segera untuk diurus sertifikasi halal yang ada di hotel dimaksud,” ungkapnya.

Lebih lanjut Walikota Malang, Sutiaji menegaskan bahwa kegiatan SMHI sebenarnya bukan untuk merespon viralnya masalah halal city. Tapi karena memang kegiatan ini sudah dirancang bangun oleh Disporapar mulai tahun 2021.
Menurutnya, masalah halal city sudah selesai. Apalagi dia merasa tidak pernah menyampaikan terkait halal city.
“Masalah itu sudah selesai. Karena tidak ada statemen dari saya tentang halal city. yang saya sampaikan itu yakni Malang Halal dan itu sudah mulai tahun 2017 rangkaian kegiatannya,” terangnya.
Kegiatan Malang halal 2017 sudah dilakukan mulai dari MoU oleh 5 perguruan tinggi untuk pendampingan sertifikasi halal. Penyusunan desain, strategi dan rencana aksi. Sosialisasi produk halal serta bazar halal dengan sosialisasi wisata halal bagi masyarakat UMKM.
Menurutnya, Konsep Malang Halal adalah murni dalam konteks pengembangan potensi menuju centre of halal tourism. Bukan dalam konteks penerapan syariat agama tertentu.
“Jadi inilah yang dimaksud konsep Malang halal, bukan halal city yang saat ini menjadi polemik,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu pemateri, Kasi pendidikan madrasah, Kemenag Kota Malang, Sutrisno menyebutkan, Fungsi Kemenag sebenarnya hanya untuk menjelaskan dan mendampingi prosedur sertifikasi halal. Bukan sebagai pemberi sertifikasi halal. Sehingga menuju sertifikasi halal itu bisa lebih cepat.
Menurutnya sertifikasi halal merupakan proses yg harus dilalui, sebagai pengakuan sertifikasi halal yg dikeluarkan oleh BPJPH dan MUI.
“Mengapa sertifikasi halal penting, karena tren sekarang yang lebih global (kritis, peduli) sehingga setiap orang membutuhkan label bahwa makanan yg dikonsumsi telah terjamin kualitasnya,” ucapnya.
Disebutkan, tahapan sertifikasi halal terbagi 2, non makanan dan minuman dan makanan dan minuman.
Sehingga kewajiban pelaku usaha dalam memproses sertifikasi halal wajib memberikan informasi yg jujur mulai dari, lokasi, hingga proses produksi.
“Manfaat sertifikasi halal ini ada beberapa, salah satunya memberikan jaminan kepastian kehalalan produk,” tandasnya.
Jaminan halal itu artinya jaminan oleh negara bahwa jelas yang muslim itu nyaman kalau beli.

Dalam paparannya, Pembina Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM) Prof.Dr.Ir.H.Mohammad Bisri menilai bahwa Indonesia masih lemah dalam hal sertifikasi halal, tidak seperti di luar negeri. Contohnya, di Malaysia itu sudah banyak label halalnya.
“Harapannya di Malang karena ini adalah perintah Undang-undang ya harus ada sertifikat halal atau ada label halal untuk setiap produk,” tuturnya.
Selain dengan HCMB proses pendampingan pengurusan SMHI bagi pelaku usaha juga melibatkan Halal Center di 5 perguruan tinggi di Kota Malang. Di antaranya, Universitas Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Prof.Dr.Ir Mohammad Bisri juga menambahkan bahwa pelaku UMK yang akan mengurus sertifikasi halal perlu memiliki self declaire. Atau pernyataan pelaku UMK melalui implementasi Sistem Penjamin Mutu Halal Internal (SPMHI) di satu kawasan wisata kuliner.
“Karena sertifikasi halal itu didasarkan atas pernyataan pelaku UMK, sebelum melakukan ikrar halal. Produk harus memenuhi mutu halal. Sistem ini membantu prosesnya secara internal berkaitan dengan pemenuhan standart halal bagi produk yang dimiliki,” pungkasnya.(Djoko Winahyu)