MWC NU Bululawang Workshop Soal Akta Ikrar Wakaf

Foto: MWC NU Bululawang Kabupaten Malang saat mengadakan workshop Akta Ikrar Wakaf.( Yono)
Sabtu, 19 Maret 2022
Malangpariwara.com – Majlis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama Bululawang Kabupaten Malang menggelar workshop Akta Ikrar Wakaf bagi anggota Nahdlatul Ulama untuk menghindari perselisihan.
Hasan Bashori, Kepala desa Bululawang Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang menjelaskan, tujuan acara workshop Akta Ikrar Wakaf (AIW) karena proses AIW secara sah secara hukum diperlukan di jaman seperti ini dan berbeda sekali dengan era jaman dahulu.
Menurutnya, wakaf tanpa ada legalitas akan banyak mengalami kendala dan bisa terjadi persoalan atau sengketa hukum.
Dalam membaca persoalan ini MWC NU Bululawang sejak tahun 2009 memprioritaskan dalam persoalan perwakafan melakukan pendataan di 14 desa untuk menginventarisir persoalan agar bisa diselesaikan secara sah secara hukum.
” Kita belum memproses apapun dalam rangka pendataan sudah masalah ada masalah dan berprasangka terhadap tim, tetapi dengan pendekatan secara baik akhirnya tahun 2014, saudara saudara Kita yang sama NU berkenan didata, “ungkapnya.
Beberapa persoalan banyak macamnya mulai tujuan pendataan ini agar Mushola atau Masjid yang di wakafkan sesuai dengan keinginan yang Wakif dengan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
Dalam UU Nomer 42 Tahun 2006 sudah cukup jelas disampaikan bahwa Nadhir perorangan dan Organisasi mayoritas di kecamatan Bululawang hampir lembaga pendidikan, mushola dan masjid semua beramalan
Ahlussunnah wal Jama’ah
dan cita cita KH Hasyim Asyari.
“Dalam kasus wakaf akan menjadi pelik kalau sudah turun ke anak dan cucu cucunya, “pungkasnya.
Acara workshop ini diikuti beberapa MWC NU mulai kromengan, Bululawang, Wajak dan sekitarnya untuk menambah wawasan dan menambah pengetahuan agar kedepan sengketa tidak terjadi.
Witono, Pejabat BPN Kabupaten Malang menambahkan, tujuan acara ini agar status hukum tanah wakif jelas agar ada kepastian hukum jelas kedepannya tidak ada lagi perselisihan.
“Mindsetnya sudah berubah karena anak cucunya sudah berubah, padahal dulu sama kakek diberikan untuk kepentingan umum, “pungkasnya.(Djoko Winahyu)