Isu Relokasi Pasar Blimbing Bikin Pedagang Resah

Foto: Pedagang pasar Blimbing mengerjakan pengecoran jalan sepanjang 270 M di wilayah Timur secara swadaya (Djoko W)
Jum’at, 8 April 2022
Malangpariwara.com –
Beredarnya surat dari PT Karya Indah Sukses (PT KIS) untuk Pemkot Malang tertanggal 16 Maret 2022 menuai kecaman dari para pedagang pasar Blimbing karena dirasa isi surat yang meminta Pemkot Malang untuk segera merelokasi pasar Blimbing Ke tempat penampungan eks stadion Blimbing dilakukan secara sepihak.
Isi surat yang di tandatangani Direktur PT. Karya Indah Sukses (KIS) tanggal 16 Maret 2022 berbunyi ” Sesuai arahan dari Tim Korsupgah KPK RI, bahwa waktu untuk kegiatan relokasi Pedagang Pasar Blimbing dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H, atau tanggal 16 Mei 2022 itu, memantik respon keras penolakan dari para pedagang Pasar Blimbing melalui Asosiasi pedagang dan tokoh pedagang Pasar Blimbing.



Perwakilan 10 Sub, Pengurus Asosiasi pedagang pasar, tokoh Pasar berkumpul menyatukan keinginan di suatu tempat untuk memusyawarahkan langkah langkah yang harus ditempuh para pedagang.
Kepada Malangpariwara, M. Imron Rosadi sekertaris Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing mengatakan bahwa pedagang Sepakat menolak jika pembangunan dilaksanakan oleh PT.KIS.
“Kami dari pedagang pasar Blimbing sepakat jika pembangunan untuk pasar Blimbing itu dilakukan melalui APBN ataupun BPBD karena dari proses yang sudah berlanjut sampai 10 tahun lebih ini PKS yang ada itu banyak tidak menguntungkan pedagang, karena dari lahan yang ada itu nanti akan dimanfaatkan separuh oleh investor dan separuh untuk pedagang,” ujar Imron usai rapat kordinasi, Kamis(7/4/22).

Dari hasil rapat kordinasi itu mereka meminta ketegasan Pemkot Malang untuk segera memutus PKS dengan PT. KIS.
” Kami akan layangkan surat kepada Pemkot Malang dan DPRD untuk memutuskan PKS tersebut karena PKS yang ada itu sangat tidak menguntungkan pedagang,” imbuh Imron yang diamini para perwakilan Sub dan Asosiasi Pedagang Pasar.
Seperti surat yang dikeluarkan PT KIS kepada Pemkot dimana isi surat tersebut tercantum bahwa ada deadline pedagang harus pindah ke relokasi itu dua hari setelah hari raya sekitar tanggal 16 Mei 2022 membuat para pedagang Jadi was was gelisah karena belum ada jaminan apa apa dari Pemkot Malang.
Yang diinginkan pedagang, untuk saat ini pedagang menginginkan pasar Blimbing ini dibangun oleh Pemkot dengan dana APBD atau APBN seperti pasar-pasar tradisional lainnya yang ada di Kota Malang. karena ada salah satu kasus dimana pasar tradisional tersebut dibangun oleh investor tapi setelah dibangun ternyata tidak menguntungkan pedagang, jadi pedagang tidak dapat beraktivitas dengan nyaman.
“Jadi kami membutuhkan jaminan dari Walikota untuk kepastian tidak lanjutnya bagaimana. Kita harapkan satu kata untuk pemutusan PKS itu biar kita bisa direvitalisasi dengan dana APBD atau APBN,” pungkasnya mewakili ketua Asosiasi.

Terpisah Arief Wahyudi SH Anggota DPRD dapil Klojen tak menampik jika surat dari PT KIS itu ada.
“Surat itu juga tembusannya kepada DPRD dan DPRD sudah bergerak melalui komisi B memanggil diskoperindag dan saya sendiri juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Kalau pada hari ini pedagang melakukan agenda untuk mengantisipasi surat tersebut, itu merupakan langkah yang paling benar. Artinya ada asap ada api, yang membikin api ini siapa dulu. Apinya kan berasal dari Pemerintah dari PT KIS sehingga keresahan pedagang itu merupakan hal yang wajar,” tukas Arief Wahyudi dari F PKB Kota Malang Dapil Klojen. Jum’at(8/4/22).
Sebagai wakil Rakyat pria biasa dipanggil AW ini akan mengarahkan langkah langkah apa yang harus dilakukan pedagang.
“Saya berharap pemerintah tidak perlu terlalu merespon surat yang dikirimkan oleh PT KIS kepada pemerintah. Pemerintah harus betul-betul memahami suara pedagang, keinginan pedagang terhadap pembangunan pasar Blimbing. Jangan sampai Malang yang sudah kondusif ini akan berbalik gara-gara pasar Blimbing,” Tegasnya.
Dikatakan AW sejak awal dirinya mengawal pasar Blimbing, bahwa PKS itu sangat tidak menguntungkan pedagang. Sehingga wajar jika pedagang itu menolak dan mengacu pada pembangunan pasar yang lain yang semuanya dibangun menggunakan anggaran negara maupun anggaran pemerintah daerah.
Sehingga bagaimanapun pasar ketika diinvestasikan, investor akan mencari untung yang tentunya akan memanfaatkan lahan yang selama ini semua dimanfaatkan oleh pedagang akan berkurang untuk kepentingan investor.
“Jadi wajar kalau pedagang meminta untuk penghentian PKS.
sekarang tinggal keberanian dan kepiawaian Walikota berkomunikasi dengan PT KIS untuk segera memutus PKS ini.
Dipaksa bagaimanapun pedagang tidak akan mau. Masak Pemerintah mau membunuh pedagangnya sendiri yang notabene warga masyarakatnya sendiri.
“Saya kira itu tidak elok sehingga yang paling tepat adalah upaya pemerintah untuk segera memutus PKS dengan segala resikonya,” tegasnya.
Sudah sejak awal AW mengatakan bahwa lahan itu masih milik Pemkot. Soal perjanjian kerjasama mestinya diabaikan dulu untuk melakukan pembenahan yang ada di pasar Blimbing. Tetapi pemerintah terkesan penakut. Takut untuk mengambil langkah. kalau seorang pemimpin takut akan resiko, jangan jadi pemimpin,’ katanya.
Mestinya ambil aja sikap yang tegas untuk membenahi minimal perawatan pasar Blimbing.
Jangan menakut-nakuti pedagang, jangan membuat pedagang resah. Dan mestinya pemerintah juga bisa menjawab bahwa relokasi yang sudah dibangun oleh PT KIS, sembilan tahun yang lalu itu bukan menjadi kewenangan dan bukan menjadi ranah pemerintah kota. Mestinya pemkot tidak akan ikut campur terkait itu.
“Warga Blimbing sangat dirugikan, sekitar 10 tahun lebih warga Blimbing tidak bisa memanfaatkan stadion untuk kegiatan masyarakat. Makanya satu-satunya jalan adalah putus PKS,” pungkas AW.
Ketika Malangpariwara bersama Malangpost mendatangi kantornya,
Kepala Diskopindag Kota Malang, Sailendra tidak ada di tempat. Melalui telepon selulernya Sailendra mengaku belum menerima surat yang diedarkan PT KIS.
“Kami belum menerima surat yang dimaksudkan dan belum ada keputusan apa-apa soal relokasi pedagang,” ujar Sailendra berkelit.(Djoko Winahyu)