17 Agustus 2025

Warga Kranggan Tidak Dilayani Dapatkan Surat Keterangan Kematian

IMG-20220412-WA0098

Foto: kantor Desa Kranggan Ngajum(Yono)

Selasa, 12 April 2022

Malangpariwara.com – Zainal Arifin (45) warga Kemuning Desa Kranggan RT 02 RW 01 Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang kesulitan mendapatkan surat keterangan kematian dimana pihak desa berdalih tidak berani mengeluarkan surat dua kali.

Zainal Arifin mengaku, pengurusan surat ini dilakukan untuk mengurus hak dirinya agar mendapatkan waris karena harta yang saat ini dari ayah tirinya adalah gono gini.

” Saya tiga kali ke desa tidak. Dilayani, alasan desa tidak berani karena suratnya sudah keluar di bawah ayah tiri saya, ” Ujarnya.

Pihaknya berharap kepada kepala desa untuk bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada dirinya karena secara waris dirinya juga mempunyai hak dan patut untuk dilayani agar persoalan yang menjadi terang.

Caption ; Muhammad Yasin Kepala Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.(Yono)

Muhamad Yasin, Kepala Desa Kranggan membantah tidak melayani tetapi pihak
desa sudah pernah mengeluarkan surat kematian kepada mantan suaminya.

“Harus nya arifin hubungi ayah tirinya untuk minta surat kematian yang ada di bapak nya,tapi arifin nggak mau minta di bapak nya , ” Ujar Kades Kranggan.

Itikad baik. Desa sudah pernah dilakukan dengan berupaya mempertemukan keduanya tetapi tidak ada titik temu dari keduanya.

” kami masih konsul dengan kecamatan mas jangan sampai nanti ada yang salah…perihal surat keterangan tersebut dan kalau memang di boleh kan, kita tidak punya maksud mempersulit atau yang lain nya, ” Pungkasnya.

Dwi Indrotito Cahyono praktisi hukum mengatakan, bahwa pemerintah desa yang tidak melakukan pelayanan publik kepada masyarakat bisa dilaporkan ke Ombudsman atau ke Inspektorat Kabupaten Malang.(Yono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *