17 Agustus 2025

LKPJ Wali Kota Malang 2021 Menuai Kritikan Keras Seluruh Fraksi DPRD Kota Malang

IMG20220413103314_resize_6_compress74

Suasana rapat paripurna tentang LKPJ TA 2021 pandangan akhir fraksi. (Djoko W)

Kamis, 14 April 2022

Malangpariwara.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran (TA) 2021 banyak dikritisi keras dan tajam oleh Fraksi yang ada di DPRD Kota Malang.

Fraksi PKB bahkan menilai pembangunan di Kota Malang, gagap. Belum bisa mengimplementasikan APBD dengan baik.

Kritikan keras dan tajam, disampaikan saat pendapat akhir fraksi di DPRD. Rapat paripurna tentang LKPJ TA 2021, Rabu (13/04/2022).

Arief Wahyudi SH membacakan pendapat fraksi PKB (Djoko W)

Pendapat F-PKB dibacakan Arif Wahyudi, disebutkan persoalan jabatan Kepala dinas masih banyak dijabat Plt. Pasar tradisional seperti Blimbing dan Induk Gadang, bertahun-tahun mangkrak tidak terselesaikan.

“Belum lagi banjir merata di Kota Malang, khususnya (Jacking) belum kelar. Ditambah kerusakan jalan banyak dikeluhkan warga, sampai pembebasan lahan di Madyopuro pun bakal dilakukan warga di sekitarnya,” ungkap Arif.

Tentunya ini, lanjut Arif, menjadi satu tamparan keras bagi dirinya selaku anggota DPRD Kota Malang. Termasuk bagian dari Pemda, dinilai tidak becus menyelesaikan pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

Persoalan lainnya, jembatan Lembah Dieng kondisinya sudah mengkhawatirkan. Keluhan kolam renang Gajayana, MCC, Kayutangan Heritage, parkir, taman.

“Kami nyatakan gagap dalam pembangunannya, karena perencanaannya kurang matang sekaligus detail. Persoalan lampu hias di Kayoetangan Heritage saja, tidak bisa memberikan ciri khas Malangan,” bebernya.

Ketua fraksi PDIP Eko Herdiyanto membacakan pandangan fraksi atas LKPJ Walikota Malang 2021. (DJoko W)

Sementara, Ketua F-PDIP Eko Herdiyanto, dalam penyampaian jawaban fraksi mengevaluasi secara khusus berkaitan dengan 9 target pertumbuhan yang tidak tercapai sesuai planing, yaitu, Target Pertumbuhan Ekonomi, Target Indeks Daya Beli, Target Indeks Kualitas lingkungan hidup Daerah, Target TPT, Target Persentase Penurunan PMKS, Target IPMas, Target IPG, Target Nilai dan Target indeks Kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (hasil kajian review LKPJ Kota Malang antara DPRD Kota Malang dengan Prof. Candra), begitupun 17 Indiktor pembangunan dengan 9 Indikator (dengan kisaran 53%) belum tercapai di tahun 2021.

“Sehingga, Perlu adanya perbaikan struktur dan peningkatan performa kinerja dari Pemerintah Kota Malang secara komprehenshif yang menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun. Sehingga diharapkan dalam menjalankan program pemulihan ekonomi pada tahun 2022 dan tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan lebih serius lagi, profesional lagi dan juga lebih bertanggung jawab,” tegasnya.

Ditambahkan Eko, bahwa perencanaan daftar Belanja Daerah, terutama Belanja Pegawai (berkurang 16,15 Milyar), Belanja Hibah (berkurang 13,65 Milyar), juga harus lebih dimatangkan lagi. Karena akurasi dalam penganggaran sebagai sebuah pedoman penting dalam menunjukkan kualitas aparatur yang menjadi penanggung jawabnya, baik secara metode maupun integritas.

Suasana rapat paripurna tanpa dihadiri Walikota Malang.(Djoko W)

Sementara itu, dibacakan Bayu Reksa Aji, F-PKS mengkritisi soal Smart City kurang efektif dan efisien. Ada lagi tentang Islamic Centre kurang berkualitas, Kayutangan Heritage tidak terkonsep dengan baik.

“Terparahnya, anggaran perbaikan jalan pun dikatakan sudah habis. Disisi lain, Kota Malang belum berhasil dalam mengentas kemiskinan. Termasuk kami kritisi keseriusan Pemkot Malang perihal banjir merata di Kota Malang,” tegas Ketua F-PKS Bayu.

Selain itu, Kota Malang yang merupakan daerah rawan bencana; baik bencana alam, non alam maupun bencana sosial turut menjadi perhatian. Upaya mitigasi dan tanggap bencana diharapkan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu Fraksi PKS berharap agar fungsi BPBD dapat diperhatikan dan dikuatkan oleh Walikota Malang. Mulai dari pemenuhan SDM yang mumpuni, anggaran yang cukup dan sarpras yang lengkap
Senada dengan F-PKB, Fraksi Golkar yang disampaikan H Rahman Nurmala juga mengkritisi terkait kekosongan jabatan yang terjadi pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Saat ini kondisinya dijabat oleh Plt. Kondisi ini, akan mengakibatkan terganggunya fungsi pelaksanaan pemerintahan.

“Kurang lebih ada 8 jabatan kosong saat ini. Dan dijabat Plt. Ini mengakibatkan terganggunya fungsi pelaksanaan pemerintahan karena sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan, Pejabat PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis,” jelas Nurmala.

Sedangkan, lanjutnya keputusan strategis dibutuhkan dalam urusan penting seperti perubahan status hukum pada aspek kelembagaan, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Disamping itu Fraksi Partai Golkar mengingatkan bahwa sesuai ketentuan SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Perlu diketahui beberapa jabatan strategis yang kini diisi Plt diantaranya seperti Kepala Satpol PP Kota Malang, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah hingga jabatan asisten seperti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika jawab pertanyaan wartawan (Djoko W)

Usai Paripurna, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan kepada wartawan bahwa apa yang disampaikan semua fraksi itu menjadi catatan-catatan strategis.

” Catatan catatan fraksi yang di sampaikan tadi merupakan hasil analisa, hasil temuan, pengamatan lapangan, yang dilakukan oleh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi di tahun anggaran 2021,” urai Politisi PDIP yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang.

Banyak yang di sorot Dewan melalui fraksi diantaranya tentang banyaknya jabatan di lingkungan Pemkot Malang yang kosong.
“Saya kira ini semua juga menjadi perhatian kita di eksekutif untuk bisa menindaklanjuti, mengisi jabatan-jabatan yang kosong, baik di pimpinan tinggi, maupun di lingkungan bawah. Atau pemerintahan yang di kelurahan dan bidang-bidang maupun perangkat daerah. Kemudian juga menjadi perhatian tadi kaitannya dengan penanganan banjir dan jalan berlubang,” tukasnya.

“Kita ketahui bersama beberapa waktu yang lalu bapak walikota juga melakukan penjelasan kepada publik bagaimana langakah-langkahnya. Pemerintah pasti akan merespon dan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dan masukan dari fraksi DPRD tadi. Semua materi sudah kita terima. masukan-masukan hari ini akan ditindaklanjuti untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2022.
itu kan temuan atau masukan untuk anggaran tahun 2021. Tahun 2022 ini kan masih bulan April,” sebutnya.
Made juga turut mengkritisi Pemerintah Kota Malang untuk tidak selalu memberikan jawaban akan ditindak lanjuti saja, tapi perlu tindakan nyata untuk memenuhi semua masukan dari dewan.

“Paripurna pada 20 April 2022 nanti, sebagai pendapat akhir DPRD, tentang LKPJ Walikota TA 2021. Kritikan Fraksi tetap pada permasalahan klasik. Permasalahan sudah pernah diingatkan di tahun-tahun sebelumnya, tapi tetap terjadi kembali,” pungkas Made.

Didampingi Sekda Kota Malang, Wawali Kota Malang beri keterangan kepada wartawan. (Djoko W)

Di tempat yang sama, didampingi Sekda kota malang, Ketua DPRD dan jajaran pimpinan dewan, Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko merespon dan memberikan perhatian serius sekaligus akan menindaklanjutinya. Apa saja yang menjadi catatan atau temuan DPRD di lapangan.

“Memang banyak persoalan-persoalan pembangunan di Kota Malang, butuh diselesaikan sebagaimana disampaikan Wali Kota pada kesempatan berbeda. Dan masukan dari DPRD kita tindaklanjuti di 2022 saat ini. Harapannya bisa menjawab apa yang menjadi catatan DPRD tersebut,” ucapnya.

Mengenai kekosongan jabatan di OPD, Sofyan Edi Jarwoko mengaku, jika hal itu sudah dipikirkan Pemkot Malang. Dan Pemkot Malang memiliki satu strategi khusus selain mempersiapkan lelang jabatan.

“Kita masih melakukan talent management. Daripada ASN disuruh mendaftar dan seleksi, kita lakukan kaderisasi. Jadi ASN ini sedang berproses. Ketika kepala perangkat daerah pensiun harusnya sudah ada nominator/penggantinya,” terangnya.

Ia menegaskan, pengganti jabatan ini akan dilakukan melalui “kaderisasi” pengganti kepala-kepala perangkat daerah yang pensiun. Yakni diambil dari ASN yang memang sudah memahami tugas dan fungsi jabatan yang akan diganti. Dan pada waktunya akan menduduki posisi yang kosong tersebut. (Djoko Winahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *