2 Juli 2025

Mengakhiri Kinerja Pemerintah Tahun Anggaran 2021, Catatan Strategis DPRD Kota Malang Sangat Tajam

IMG-20220420-WA0116

Foto : Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap LKPJ Walikota Malang TA. 2021 oleh Badan Anggaran.(Djoko W) (Djoko W)

Rabu, 20 April 2022

Malangpariwara.com – Mengakhiri Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kota Malang melalui surat Walikota Malang tanggal 28 Maret 2022, Nomor
130.04/592/35.73.111/2022, telah menyampaikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Malang.

Karena itu, menindaklanjuti penyampaian dokumen LKPJ dimaksud, pada tanggal 22 Maret 2022, DPRD Kota Malang telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah guna menjadwalkan Kegiatan dan rapat-rapat DPRD dalam rangka pembahasan terhadap LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tersebut, maka telah disepakati Jadwal Kegiatan dan Rapat-rapat DPRD dalam rangka pembahasan terhadap LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021.

“Hari ini kami melakukan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap LKPJ Walikota Malang TA. 2021 oleh Badan Anggaran. Sekaligus pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi
DPRD Kota Malang terhadap LKPJ Walikota Malang TA.202,” jelas Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Made, mencermati berbagai capaian kinerja dalam LKPJ Walikota tahun
anggaran 2021, dari 12 sasaran strategis sebagai tolak ukur pencapaian kinerja dan sasaran, hanya 5 sasaran yang mencapai target, yaitu Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur, Persentase Peraturan Daerah Yang ditegakkan, dan Indeks Profesionalitas ASN.

Sedangkan 7 sasaran strategis sisanya belum mencapai target, yaitu meliputi Indeks Daya Beli, Persentase Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, IKLHD, TPT dan % Penurunan PMKS, IPMas & IPG, Nilai SAKIP dan Indeks Kematangan SPBE.

“Karena itu kami meminta perhatian serius atas tidak tercapainya 7 target tersebut. Diharapkan di tahun mendatang, semua program dan kegiatan bisa bertumpu terdapat capaian target indikatornya,” ucapnya.

Kemudian di bidang perekenomian, DPRD kota Malang menilai walaupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang tahun 2021 mencapai 603
M dari target 614 M atau setara dengan 98%. Namun perlu dicatat
bahwa PAD Kota Malang hanya menyumbangkan 28% dari total pendapatan dalam APBD. Dari 9 jenis pajak daerah yang dikelola Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) ada 3 jenis pajak daerah yang pencapaiannya masih rendah yaitu Pajak Hotel 52,57 %, pajak reklame 72,62 % dan pajak parkir 85,28 %.

“Untuk kedepannya, kami
mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat
menganalisa potensi pajak yang lain terutama pajak dan retribusi
parkir yang masih bisa digali lebih dalam lagi. Selain itu, perlunya
inovasi dan strategi dalam pemenuhan target pajak juga perlu untuk terus dilakukan agar kemandirian keuangan daerah dapat diwujudkan,” ujarnya.

Sertifikasi aset Pemerintah Kota Malang tahun 2021 juga baru tercapai 290 sertifikat atau 11,6 % dari target 2,500 sertifikat, sesuai MoU antara BKAD degan BPN Kota Malang. Sedangkan pencapaian keseluruhan 1.308 sertifikat dari total aset 8.264 (5,83 %).

“Sehingga BKAD perlu melakukan perencanaan ulang agar target yang telah ditetapkan bersama dengan BPN bisa tercapai 100 % sampai tahun 2023,” tuturnya.

Arief Wahyudi Menyerahkan berkas Pendapat Badan Anggaran
yang baru di baca kepada Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika ,SE.
(Djoko W)

Selain itu DPRD Kota Malang juga sangat menyayangkan gerak lambat Pemerintah Kota Malang dalam menangani beberapa proyek bermasalah. Diantaranya proyek pembangunan Pasar Blimbing, Pasar Gadang dan Pasar Besar dimana sampai saat ini tidak menunjukkan progress yang dapat dibanggakan sehingga pedagang masih menempati tempat yang tidak layak untuk berdagang.

Oleh karenanya DPRD Kota Malang mendorong agar Pemerintah Kota Malang dapat lebih serius lagi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, agar pembangunan ketiga pasar dapat segera terealisasi, maka DPRD kota Malang telah memberikan beberapa rekomendasi.

“Terkait Pasar Blimbing dan Pasar Gadang, agar dilakukan Pemutusan Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan untuk Pasar Besar, agar dapat mengikuti kajian hasil uji lab terakhir dari ITS (Rekondisi),” tandasnya.

Foto sebelum paripurna Pedagang pasar Blimbing menyerahkan petisi dukungan kepada Komisi B DPRD Kota Malang (Djoko W)

Berikutnya untuk Bidang Pembangunan, DPRD Kota Malang menyoroti, masalah Penanganan Banjir sebagai penyakit akut
pembangunan kota Malang yang belum juga diimplementasikan analisis dan
pengerjaan jangka panjang.

“Contohnya pada bulan lalu saja ketika terjadi hujan deras terdapat 26 titik banjir yang tersebar di titik vital bahkan muncul 18 tambahan titik baru. Padahal anggaran penanganan banjir sudah menjadi desain prioritas pembangunan kota Malang bukan hanya dilihat dari aspek sosial ekonomi, melainkan juga dari aspek lingkungan jangka Panjang,” ungkapnya.

Salah satu penyebabnya adalah sedimentasi dan integrasi sistem drainase yang kurang baik. Kebijakan strategis berupa program Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen (GASS) pun belum dapat menjawab permasalahan banjir yang selama ini terjadi. Selain itu, drainase yang tersumbat, menyempit dan tertutup bangunan juga menambah panjang penyebab permasalahan ini.

Suasana persiapan sebelum Sidang Paripurna( Djoko W)

Oleh karena itu, DPRD Kota Malang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk menindak tegas pelanggar aturan terutama yang berkaitan dengan bangunan yang menutup saluran drainase ataupun sungai. Selain itu, Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah juga telah tegas mengatur tentang mekanisme pembuangan limbah rumah tangga.

“Namun realita tersebut tidak sejalan dengan indikator dalam LKPJ yang menyebutkan bahwasannya penegakan Peraturan Daerah di Kota Malang telah mencapai 100%,” sebutnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Malang harus berani mengalokasikan Prioritas Anggaran untuk penanggulangan banjir dengan menghilangkan ego sektoral Perangkat Daerah, fokus anggaran untuk penanganan banjir di Kota Malang.

Tidak hanya itu, DPRD Kota Malang juga mengkritisi banyaknya jalan berlubang di Kota Malang. Hal ini menunjukkan buruknya perencanaan anggaran terhadap pemeliharaan jalan yang semestinya setiap tahun terpetakan dengan jelas dan tidak berulang kembali.

“DPRD Kota Malang merekomendasikan penanganan jalan berlubang ditangani secara serius dengan alokasi anggaran yang cukup,” tuturnya.

Selanjutnya di Bidang Kesejahteraan Sosial, memberikan catatan bahwa terdapat kenaikan persentase penduduk miskin yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, sehingga kedalaman kemiskinan kota Malang pada tahun 2021 sebesar 0,87 atau naik 0,21 ketimbang tahun 2020 sebesar 0,66. Bahkan Indeks Keparahan Kemiskinan otomatis juga mengalami
kenaikan dari 0,15 pada tahun 2020, menjadi 0,22 di tahun 2021.

“Tentu rapor ini menjadi catatan penting bagi kita semua, khususnya Pemkot dalam penyusunan program prioritas pengentasan kemiskinan di kota Malang yang mampu bekerja secara linier dan berkelanjutan dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Malang ketika menjawab pertanyaan wartawan usai sidang paripurna.(Djoko W)

“Selain itu, bantuan sosial dalam serapannya tidak optimal, capaian target rendah, kemampuan pemetaan data Masyarakat miskin tidak akurat. Sehingga diperlukan mekanisme dan sistem pendataan yang diperkuat dengan regulasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah serta didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten,” tandasnya.

Ditambahkan Made, sudah lama Kota Malang kehilangan satu ikon olah raga yaitu kolam renang Gajayana, dikarenakan ketidakmampuan Pemerintah mengelola kolam renang tersebut. Sehingga hari ini Kolam renang Gajayana dalam kondisi tidak terawat dan tidak bisa dimanfaatkan.

“Untuk itu DPRD Kota Malang
memberikan saran kepada Pemerintah untuk segera melakukan pembenahan, perawatan dan pemanfaatan Kolam renang Gajayana. Dan kalau dirasa Pemerintah tidak mampu atau dirasa tidak
menguntungkan kami sarankan untuk dikerjasamakan dengan pihak
ketiga,” pungkasnya. (Djoko Winahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *