2 Juli 2025

Konferesi Kerja, Dua PGRI Kabupaten Malang Hadirkan Kejaksaan Negeri Kepanjen

IMG-20220426-WA0031

Caption : Didik Gatot Subroto Wakil Bupati Malang saat foto bersama dengan para guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Malang.(Yono)

Selasa, 26 April 2022

Malangpariwara.com- Konferensi kerja Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Malang Tahun kedua menghadirkan narasumber dari kejaksaan dengan tujuan agar para guru terhindar dari pelanggaran aturan.

Didik Gatot Subroto Wakil Bupati Malang menjelaskan, pihaknya berharap konferensi kerja PGRI Kabupaten Malang mampu meningkatkan mutu pendidikan dan sebagai katalis dalam pembangunan di Kabupaten Malang.

“Pendidikan adalah salah satu opsi yang sangat penting dalam pembangunan,”ujarnya.

Didik Gatot Subroto Wakil Bupati Malang saat memberi sambutan dalam konferensi Kerja PGRI(Yono)

Dalam konferensi kerja PGRI tahun ini sangat istimewa karena berhasil menghadirkan nara sumber dari kejaksaan, bekerjasama dengan lembaga kejaksaan bisa dijadikan untuk konsultasi hukum sehingga guru guru bisa terhindar dari pelanggaran aturan.

Kebesaran bangsa tergantung dari peran aktif dalam perhatian kepada guru karena mereka penghasil generasi muda dalam mencerdaskan bangsa.

” Artinya dengan adanya kejaksaan kita bisa konsultasi kepada kejaksaan sehingga tidak perlu memakai pengacara cukup kejaksaan saja, cukup konsultasi dengan kejaksaan,”tukasnya.

Caption : Pimpinan Konferensi kerja PGRI saat melakukan pelaksanaan sidang kerja yang dihadiri empat pimpinan sidang.(Yono)

Dwi Soetjipto, Ketua PGRI Kabupaten Malang menambahkan, dalam rapat konferensi kerja kedua ini membahas beberapa program kerja PGRI kedepan dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Malang.

Beberapa pendampingan di tahun kemarin PGRI Kabupaten Malang mendampingi guru yang tersandung masalah hukum agar dalam proses hukumnya sesuai harapan kita semua.

PGRI juga melakukan perjuangan bagi guru tidak tetap serta mencari formula agar adanya sebuah solusi terkait persoalan GTT di Kabupaten Malang.

Nur Ali perwakilan Kejaksaan negeri kepanjen Malang menambahkan, bahwa tupoksi kejaksaan mempunyai wewenang sesuai dengan aturan yang ada.

“Undangan dari PGRI Kabupaten Malang sangat baik sekali karena ini bisa menjadi momen menjalin sinergitas dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Malang, “pungkasnya.(Yono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *