Wacana Sterilisasi, Warga RW.6 dan 7 Comboran Sukoharjo Sambat ke Dewan

Foto: Warga RW.07 Sukoharjo sedang dialog dengan 4 DPRD Komisi B Kota Malang .(Foto: Djoko W)
Selasa, 28 Juni 2022
Malangpariwara.com – Komisi B DPRD Kota Malang disambati warga Comboran yang resah menyusul surat edaran rencana penertiban bangunan di Kota Malang, Jawa Timur, yang berdekatan dengan jalur kereta api.
Selasa (28/6/22) malam Komisi B DPRD Kota Malang diwakili 4 orang diantaranya Ketua Komisi B Trio Agus, Sekertaris Komisi B Arief Wahyudi SH, Anggota Komisi Iwan Mahendra dan Imron,
melakukan dialog dengan puluhan warga RW. 07. di gedung TPI yang ada di RT.09. Comboran kelurahan Sukoharjo Kec Klojen Kota Malang.
“Merujuk Surat KPK No. R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 tentang Tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), maka pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menertibkan bangunan di Kota Malang, Jawa Timur, yang berdekatan dengan jalur kereta api.

PT KAI telah mensosialisasikan wacana itu kepada masyarakat khususnya warga Comboran di Stasiun Kota Malang, Selasa (21/6/2022).
Executive Vice President PT KAI Daops 8 Surabaya Heri Siswanto waktu itu mengaku sosialisasi sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Menurutnya, aktivitas kegiatan yang ada di sekitar rel kereta api selama ini sangat membahayakan.
“Jadi kita berikan edukasi dan meminta masyarakat secara sukarela untuk membongkar bangunan dan memindahkan barang-barangnya,” kata Heri saat diwawancarai, Selasa (21/6/2022).
Dalam sosialisasi itu juga hadir perwakilan dari Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang yang mendukung adanya rencana penertiban.
Nantinya, titik sasaran dari penertiban itu mulai dari jalur rel kereta api Kotalama, Jagalan hingga Depo Pertamina dengan panjang sekitar 1,3 kilometer. Penertiban itu akan menyasar bangunan semi permanen atau tetap dari sebelah kanan dan kiri sekitar enam meter dari rel kereta api.
“Karena menurut aturan yang ada seperti di undang-undang, perda tidak boleh dan dilarang, kemungkinan bangunan yang ada memang sudah lama ditempati,” katanya.
PT KAI juga telah membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri, dan Pemkot Malang untuk lebih gencar mensosialisasikan penertiban tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan pemetaan, terdapat sekitar 301 KK yang bakal terdampak dari sterilisasi tersebut.
Soal kompensasi, PT KAI belum bisa menjelaskan secara detail. Namun, kata Heri, akan ada mekanisme lebih lanjut yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan.
“Nanti rencananya tim yang bekerja dan menjabarkan. Tim gabungan dengan stakeholder nantinya akan terus mensosialisasikan rencana ini kepada masyarakat,” katanya.
Belum diketahui secara jelas terkait batas waktu bagi masyarakat untuk membongkar bangunannya. Sejauh ini, tahap rencana tersebut masih terkait pembentukan tim terpadu untuk sosialisasi.
Sementara itu, Polresta Malang Kota juga akan mengedepankan sosialisasi secara kemanusiaan dengan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami akan menyesuaikan dengan kewenangan yang ada. Tentu bentuk penindakan yang dilakukan harus ada sisi humanisnya. Kita kedepankan pendekatan persuasif dan penegakan hukum sebagai alternatif terakhir,” kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan.

Dalam dialog bersama anggota Komisi B, Ketua RW 7, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Ahmad Zakaria mengatakan, belum mengetahui secara jelas rencana penertiban bangunan itu. Pihaknya juga belum melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada warganya.
“Saya baru dapat undangan hari Selasa lalu (21/6/2022). Kami belum sosialisasi karena belum tahu detailnya,” katanya.
Untuk di wilayahnya, total ada sekitar 180 KK yang bakal terdampak penertiban. Menurut Zakaria, mereka sudah tinggal sejak turun temurun di wilayah tersebut.
Ia mengatakan pasrah terkait adanya rencana tersebut.
“Di wilayah saya, RW 07 kemungkinan yang terdampak sekitar 180 KK. Saya enggak tahu kedepannya seperti apa. Katanya sosialisasi sampai Juli awal. Soal ganti rugi juga belum tahu,” katanya.
” Kami berusaha menenangkan warga karena khusus RW.07 memang belum ada sosialisasi hanya diundang untuk masuk ke dalam tim penertiban saja,” imbuhnya.
Melalui ketua RW 07 Warga berharap kepada wakil Rakyat untuk bisa menyelesaikan permasalah ini.
“Kami pasrah karena semua menyadari, memang kita tinggal di sepadan jalan rel kereta api,” tukasnya.
Mendengarkan diskusi dan kekhawatiran nasib warga. komisi B besok Rabu akan hearing dengan pihak PT KAI Daops 8. Meminta kejelasan karena memang belum tahu apa rencana kedepan PT KAI.

Ketua Komisi B yang diamini anggotanya menyampaikan kepada warga untuk tetap tenang menunggu hasil hearing dengan PT KAI.
” Warga jangan berandai andai dulu, jangan mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas,” ucap Trio Agus.
Usai menemui warga RW 07, 4 orang anggota Dewan itu lanjut menemui warga RW.06 di rumah Nugroho Ketua RT 11 sekaligus melihat kondisi sebagian rumah warga mulai membongkar bagian depan rumahnya yang menjorok mendekati rel Kereta Api.

Kepada anggota Komisi B, Nugroho menjelaskan, usai di panggil pihak KAI di Stasiun Kota Baru warga dengan kesadaran sendiri membongkar rumahnya.
” Ya kami juga menyadari bahwa rumah yang kami tinggali memang tanah milik KAI sudah turun temurun,” terang Ketua RT.11 RW 06 Nugroho.

Senada dengan ketua dan anggota lainnya, Arief Wahyudi meyakinkan kepada warga untuk tetap tenang.
“Memang tak salah jika PT.KAI melakukan pendataan akan asetnya. Kami Dewan akan terus mengawal meski sampai ke pusat sekalipun,” tukasnya.

Dari hasil pantau Dewan Komisi B itu memang di sepadan rel kereta banyak bangunan fasilitas umum seperti mushola, masjid, TPQ dan balai pertemuan warga.
” Secara kemanusiaan pastinya Pihak PT KAI tak akan gegabah memberikan keputusan. Pasti ada solusi untuk menyelesaikannya. Dan kami patut mengapresiasi sikap warga tak bergejolak dan dengan kesadaran sendiri mau membongkar bangunan sendiri tanpa paksaan. Wong Malang iku enak, gampang diajak musyawarah,” Tutup Arief Wahyudi.(Djoko Winahyu)