Peduli Anak Cucu, Prof UB Teliti Restorasi Ekosistem Daerah Pesisir untuk Dunia

Foto: Hutan magrove merupakan sekumpulan pepohonan yang tumbuh di area sekitar garis pantai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut serta berada pada tempat yang mengalami akumulasi bahan organik dan pelumpuran.(ist)

Rabu, 20 Juli 2022

Malangpariwara.com
Sosok Prof. Dr. Rudianto, MA yang dikukuhkan sebagai profesor di bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan hari ini yang di laksanakan hari ini Rabu (20/7/22) sangat serius memikirkan nasib anak cucu dan generasi penerus mendatang.

Sesuai judul Orasi ilmiahnya, Profesor aktif ke-14 di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan dan profesor aktif ke-169 di UB meneliti tentang dampak rusaknya mangrove karena penebangan buat kayu dan arang, dan alih fungsi lahan.

Prof. Dr. Rudianto akhirnya melakukan penelitian dan mencari solusi untuk dunia dan cucu kita sebagai penerus.

Hasil penelitian Prof. Rudianto mempunyai konsep Model Restorasi Ekosistem Daerah Pesisir Mencegah Kerusakan Alam.

Prof. Dr. Rudianto, MA menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Model Restorasi Ekosistem Mangrove Desa Pesisir Untuk Mengatasi kerusakan Pesisir Akibat Perubahan Iklim dan Proses Antropogenik( ist)

Prof. Dr. Rudianto, MA menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Model Restorasi Ekosistem Mangrove Desa Pesisir Untuk Mengatasi kerusakan Pesisir Akibat Perubahan Iklim dan Proses Antropogenik.

Model Restorasi Ekosistem Mangrove Desa Pesisir (REMDP) merupakan jawaban dari upaya pencegahan perubahan iklim dan kerusakan pesisir yang ditimbulkan akibat proses antrophogenik.

Beberapa diantaranya yakni peningkatan pembakaran bahan bakar fosil untuk listrik, pemanas, transportasi, deforestasi dan penurunan keanekaragaman hayati telah menyebabkan peningkatan gas rumah kaca.

Dikatakan Prof. Rudianto, Komitmen PBB untuk mendorong setiap negara melakukan restorasi pesisir harus menjadi acuan untuk memperbaiki kerusakan pesisir termasuk mencegah akan tenggelamnya kawasan pesisir di masa yang akan datang.

Model REMDP merupakan metode dan teknik restorasi ekosistem hutan mangrove yang bersifat terpadu dan harus dilakukan dengan mengedepankan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan berbasis desa pesisir dengan pendekatan co-management.

“Dari ketiga aspek tersebut perlu didorong partisipasi masyarakat sebagai pilar keberhasilan restorasi ekosistem pesisir,” katanya.

Pemerintah perlu memiliki konsep yang jelas, yang komprehensif dan terukur untuk menangani kerusakan pesisir berbasis desa pesisir. Dengan menggunakan model REMDP, diharapkan menjawab upaya untuk mencegah terjadinya kebencanaan di wilayah pesisir terutama mulai banyak tenggelamnya wilayah pesisir.

Model REMDP menggunakan Model co-management berdasarkan pengelolaan partisipatif, kolaboratif atau pengelolaan berbasis masyarakat. Model ini melibatkan unsur masyarakat, pemerintah dan swasta. Masyarakat memanfaatkan, memelihara, melindungi, dan ikut merestorasi hutan mangrove.

Pemerintah pemegang mandat atas perintah undang-undang melakukan pengelolaan sumberdaya pesisir seperti hutan magrove.

Sedangkan swasta ikut berkontribusi melestarikan hutan mangrove melalui pembiayaan restorasi. Model kelembagaan untuk restorasi ekosistem pesisir berbasis co-management

Keunggulan model REMDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen melaksanakan pemulihan lingkungan pesisir mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah Kota/Kabupaten dan pemerintah Desa/Kelurahan.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja kolaborasi memulihkan kawasan pesisir dengan pendekatan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan.

Kelemahan REMDP adalah terletak pada ketidak pahaman para pemangku kepentingan tentang pentingnya bertindak secara koloborasi untuk merestorasi kerusakan pesisir termasuk keterbatasan pembiayaan yang bersumber dari pelbagai macam sumber pendanaan.

Dalam kaitan tersebut disarankan agar para pemangku kepentingan membentuk suatu forum restorasi ekosistem pesisir yang beranggotakan dari perwakilan seluruh pemangku kepentingan.

Forum tersebut akan menyusun rencana strategi selama 5 (lima) tahun kedepan termasuk menyusun program dan kegiatan serta rencana tindak kelembagaan dan rencana tindak keuangan.

“Harapan kedepannya agar seluruh pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki kawasan pesisir membentuk Forum restorasi ekosistem pesisir berbasiskan model co-management dengan memiliki kejelasan tentang program dan kegiatan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (tahunan) yang lengkap dengan rencana tindak keterpaduan penyusunan program (integrated program action plan) dan rencana tindak kelembagaan (institutional action plan) dan rencana tindak keuangan (financing action plan),” tandas Prof. Dr. Rudianto, MA.(Djoko Winahyu)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *