Dindik Kabupaten Malang Ancam Tunda Pencairan BOS Bagi Lembaga Terlambat Buat SPJ

Caption : Kopian temuan BPK Jawa Timur terkait pelaporan BOS Kabupaten Malang Tahun 2020.(Yon)
Selasa, 26 Juli 2022
Malangpariwara.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang akan menunda Pencairan bantuan operasional sekolah yang melanggar aturan dan terlambat membuat Surat Perintah Pertanggungjawaban (SPJ) berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Tahun 2020.
Rahmat Hardjono, Kadindik Kabupaten Malang mengatakan, saya masih membaca dan mencermati karena kami belum mendapatkan dokumen seperti itu .
Pihaknya, memang pernah mendengar kasus atau temuan seperti itu beberapa tahun lalu dan langsung kita tindaklanjuti termasuk memerintahkan agar sekolah mengembalikan dana/BOS yang tidak dipertanggungjawabkan secara benar.
Selanjutnya, guna perbaikan tata kelola dan kasus seperti itu tidak berulang, maka dilakukan pengendalian dan pengawasan lebih intensif terhadap dana (BOS/Boskab) terutama melalui SILPA dan ARKAS/MARKAS.
“Mulai tahun ini ada beberapa sekolah baik Negeri maupun Swasta yang ditunda bahkan tidak disalurkan/dibayarkan BOS-nya karena tidak melaporkan/mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan, “tegasnya.
Dinas pendidikan Kabupaten Malang sudah memberikan pembinaan dan selalu, kebetulan minggu lalu di aula SMPN 1 Kepanjen juga dilakukan pembinaan yang dihadiri oleh seluruh Kepala SMP Negeri & SMP Negeri Satap, bersama Koordinator Pengawas Sekolah.
” Kalau teknis dan jumlahnya bisa ditanyakan ke Bidang pada masing-masing jenjang yang punya akses di aplikasi Arkas/Markas, “pungkasnya.
Ainul Mutamakin, Kepala SMPN 2 Kepanjen mengaku, penyebab keterlambatan membuat SPJ karena pencairan Dana BOS juga terlambat.
BPK biasanya melakukan pemeriksaan berdasarkan lokasi ibu kota Kabupaten Malang, sehingga dipilih dua lembaga untuk pemeriksaan BOS tahun 2020 yakni SMPN 1 Pakisaji dan SMPN 2 Kepanjen.
“Bejo bejonya kalau waktu itu pas di sampling gak kena , keterlambatan waktu itu karena pandemi, gak bisa ngumpulin semua sangat sulit , ada kegiatan kumpul dua orang saja satgas Covid 19 turun, ” ujarnya.
Persoalan mengenai temuan BPK tahun 2020 di SMPN 02 Kepanjen dalam laporan BOS yang Tanpa disertakan bukti pendukung untuk BOS Pusat 21.712.200 dan BOS Kabupaten Tanpa bukti pendukung senilai 2.345.000.
” Persoalan ini saya anggap sudah selesai, ” pungkasnya.
Hanik Lifdiati,M.Psi , Kepala SMPN 01 Pakisaji menambahkan, temuan BPK era sebelum saya, dan itu sudah selesai kepada Bapak Bupati, Inspektorat dan BPK tidak ada masalah.
Terjadinya belanja BOS tanpa disertai bukti pendukung oleh BPK Jawa Timur Tahun 2020 karena pemberitahuan yang mendadak H-1 dan sifatnya hanya sampling saja.
” Sifatnya hanya sampling dan kita diberitahu H-1, jadi gak sempat menempelin bukti -bukti pendukung, “ungkapnya.
Dalam temuan BPK Jawa Timur BOS tahun 2020 di SMPN 01 Pakisaji untuk belanja Tanpa disertai bukti pendukung BOS Pusat senilai 136.829.000 dan BOS Kabupaten Malang tidak ada masalah.( Yon)