2 Juli 2025

KPAI Soroti Kekerasan di SDN Gondanglegi 3 Kabupaten Malang Jawa Timur

IMG-20220829-WA0157

SDN Gondanglegi 3 Kabupaten Malang Jawa Timur(ist)

Senin, 29 Agustus 2022

Malangpariwara.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti kekerasan di dunia pendidikan di SDN Gondanglegi 3 Kabupaten Malang, seorang guru menyuruh siswa satu kelas mencubit salah satu siswa yang diduga melakukan pelanggaran aturan yang disepakati.

Retno Listyarti, M.si Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyikapi kekerasan yang terjadi di SDN Gondanglegi 3 Kabupaten Malang pada prinsipnya itu juga bentuk kekerasan karena dalam pasal 76C Undang – Undang perlindungan anak, yang menyuruh melakukan juga termasuk pelaku kekerasan.

Menurutnya,Undang – undang perlindungan anak bisa meberikan sanksi kepada pelakunya dengan dihukum 3,5 sampai 5 tahun.

” Guru termasuk orang terdekat korban, malah bisa diperberat 1/3 dari putusan, korban juga harus direhabiltasi psikologis bisa di P2TP2 Malang, “pungkasnya.

Rahmad Hard Jono, Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengaku, sudah memberikan sanksi secara berjenjang .

“sudah kita panggil dan dengar penjelasan atas kasus tersebut dan telah dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sudah meberikan teguran keras baik melalui Bidang SD maupun Majelis Etik Profesi Guru (PGRI) yang intinya tidak membenarkan tindakan apapun yang tidak sesuai kaidah atau nilai-nilai pendidikan karakter.

Kasusnya sudah dilaporkan atau ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kita tunggu hasil proses litigasi atau non-litigasinya dan ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita bersama agar tidak terulang atau terjadi terutama dalam aktivitas mendidik anak-anak peserta didik.

Linda orang tua siswa mengaku, peristiwanya terjadi tanggal (6/8/2022) Hari Sabtu adanya peraturan dari Bu Siti Mutmainah atau Bu ina guru SDN Gondanglegi 3 Kabupaten Malang yang menerapkan aturan tidak tertulis Arabia ada siswa yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi dicubit satu kelas dan musibah ini menimpa putrinya.

“kalau bisa kedepan tidak ada korban lagi Karena peraturan seperti ini dihilangkan, anak saya hari ini sakit jadi jarang sekolah, sampun nggeh,” pungkasnya.

Suliswati, Kepala SDN Gondanglegi 3 Kabupaten Malang saat di konfirmasi via belum menjawab terkait peristiwa ini.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *