17 Juli 2025

Tipiring Reklame Twenty Kitchen end Lounge Menuai Kritikan Pedas Ini Kata Dewan Kota Malang

IMG_20220901_125716_resize_28_compress78

Kamis, 1 September 2022

Malangpariwara.com
Walaupun pemasangan baliho reklame tempat hiburan malam twenty kitchen & lounge telah dilakukan sidang tipiring dengan menjatuhkan vonis denda sebesar Rp. 10.000.000,- kepada pemilik papan reklame, banyak komentar ketidak puasan dari Masyarakat Kota Malang.

Ketidak puasan Masyarakat Kota Malang banyak diunggah melalui berbagai media sosial dengan berbagai ungkapan kekecewaan.

Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi SH ( Foto: Djoko W)

Menyikapi vonis yang telah dijatuhkan dalam sidang tipiring tersebut Malang Pariwara menghubungi Arief Wahyudi SH , sekretaris komisi B DPRD Kota Malang yang selama ini
menyoroti reklame tersebut dengan keras.
Dan ketika diminta tanggapannya AW menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang diambil oleh Satpol PP Kota Malang.

“Saya sangat kecewa dengan satpol PP yang hanya menindak atas tidak adanya izin pemasangan reklame yang menyesatkan tersebut. Padahal justru yang disesalkan oleh Masyarakat adalah kontent dari reklame tersebut yang sangat menyimpang dari norma yang berlaku di Masyarakat baik norma susila, norma hukum terutama norma agama.
Say no to drugs say yes to alcohol seperti dikampanyekan oleh pengusaha tersebut sebenarnya pokok masalahnya, dan bukan masalah perizinannya semata,” ungkap Arief Wahyudi yang kini duduk sebagai sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang.

“Kok yang diangkat oleh satpol PP malah hanya perizinannya saja .
Apalagi kepolisian juga sudah melakukan razia atas twenty yang ternyata juga menemukan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan. Seharusnya satpol PP tidak hanya menindak pemasangan reklamenya yang tidak berizin saja, tapi akan lebih tepat kalau menitik beratkan pada konten atau isi dari advertising tersebut, sehingga bisa memberikan sanksi sebagai efek jera,” imbuh Pria dipanggil AW.

Pemilik Papan Iklan jalani sidang tipiring.(ist)

Lebih kesalnya lagi
mestinya satpol PP harus lebih meningkatkan operasi terhadap hiburan malam tersebut karena sejak awal ada niat yang tidak baik.

“Ada apa ini dengan satpol PP kok langkahnya terkesan tidak tegas, apa lagi justru yang disidang hanya pemilik bangunan dan tidak ada sama sekali tindakan atas pembuat reklame dalam hal ini twenty ?,” ketus AW.

Didalam menindak pemasangan reklame satpol PP jangan hanya melihat pada satu perda saja, tapi juga harus bersandar pada perda lain khususnya yang terkait dengan apa yang ditawarkan.

Karena reklame tersebut menyangkut minuman beralkohol maka perda nomor 4 tahun 2020 seharusnya juga harus dipakai sebagai dasar tindakan.

“Sebagai wakil rakyat saya akan terus pantau dan lebih kuat melakukan kontrol atas kinerja perangkat daerah penegak Perda ini,” tegas Politisi dari FPKB Kota Malang ini mengakhiri.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *