Buntut Penyegelan Tandon Air Simpar Poncokusumo Dua Perumda Berdamai

Foto: Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya bersepakat untuk menandatangani Nota kesepakatan, yang di lakukan di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam.( Ist)
Rabu, 14 September 2022
Malangpariwara.com – Aksi penyegelan tandon air Simpar di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, yang dilakukan oleh para petani akhirnya berujung perdamaian.
Pasalnya, Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akhirnya bersepakat untuk menandatangani Nota kesepakatan, yang di lakukan di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam.
Kesepakatan bersama tersebut, masing-masing Direktur Utama (Dirut) menandatangani kesepakatan, antara lain M. Nor Muhlas, Dirut Perumda Tugu Tirta, dan Syamsul Hadi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.
Selain itu, nota kesepakatan itu juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, sebagai saksi.

Penandatanganan kesepakatan tersebut, juga disaksikan oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Haeruddin C Maddi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori, Dirut PJT 1, Raymond, kadinas PU CK Prov Jatim Bayu, serta ketua Fraksi PDI Perjuangan Propinsi Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP.
Dalam nota kesepakatan itu, terdapat tiga klausul yang telah di sepakati oleh kedua pihak, yang pertama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya Operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhimya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Klausul kedua, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan kerjasama pemanfaatan air baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B ( Bussiness to Bussiness), yang penyusunan PKS sambil menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dan yang ketiga, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Tugu Tirta Kota Malang.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Ketua Tim Advokasi Forum Penyelamat Sumber Pitu, Zulham Akhmad Mubarrok akan menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua pihak.
“Segel itu ya akan kami buka kembali, untuk kesepakatan itu sementara, nanti ada klausul tentang para petani,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyegelan tandon Simpar yang berbeda di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo itu karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang dinilai tidak bertanggungjawab atas pengambilan air di daerah Sumber Pitu, Desa Suwet, Kecamatan Tumpang.
Selain itu, masa PKS pemanfaatan Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang, berakhir pada 9 November 2021 lalu.
Dengan berakhirnya PKS itu, Perumda Tugu Tirta Kota Malang, mengajukan permohonan untuk menambah PKS selama enam bulan, dan kala itu masih belum membayar retribusi pengambilan air dari Sumber Pitu.
Permohonan perpanjangan PKS itu akhirnya dipermasalahkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dan dianggap mengingkari PKS Sumber Pitu.
Sebab, jika berdasarkan PKS tersebut seharusnya Perumda Tugu Tirta mengajukan permohonan pembaharuan perjanjian selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian pada tanggal 9 November 2021.

Terpisah Arief Wahyudi SH Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB sangat mengapresiasi apa yang di lakukan dua Perumda Malang Dan Kabupaten itu.
“Yang pertama tentu saya sangat bersyukur karena lebih kurang 2700 kepala keluarga yang berada di Kecamatan Kedungkandang akhirnya tidak terhambat lagi atas kebutuhan air bersih mereka,” ucapnya.
Pak AW biasa dipanggil merasa terjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat kita malang khususnya wilayah Kedungkandang.
“Tentu saya sebagai wakil rakyat menyampaikan terimakasih kepada Walikota Malang, Bupati Malang, Direktur Utama dan jajaran direksi Perumda Tugu Tirta, Tirta Kanjuruhan dan semua pihak yang ikut berfikir dan bertindak mencarikan solusi atas masalah yang terjadi terkait kebutuhan dasar Masyarakat tersebut,” imbuhnya.
Sejak tagihan kekurangan bayar yang dilayangkan oleh perumda Tirta Kanjuruhan kepada Perumda Tugu Tirta komisi B terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
“Sebetulnya pihak Perumda Tugu Tirta sudah sejak awal kami minta untuk membayar kekurangan tersebut bahkan segera urus tentang Perjanjian kerjasamanya yang telah habis masa berlakunya.
Di awal kami koordinasi dengan Perumda Tugu Tirta memang terjadi perdebatan yang kuat , disatu sisi dari pihak Perumda Tugu Tirta merujuk pada undang undang tentang Sumber Daya Air, sedangkan saya sebagai wakil rakyat merujuk pada bagaimana caranya Masyarakat tidak sampai terganggu kebutuhannya atas air,” urainya.
Dari serangkaian rapat kerja akhirnya disepakati bahwa Perumda Tugu Tirta akan membayar apa yang menjadi kewajibannya asalkan ada Legal Opinion, sehingga tidak ada satupun pihak yang akan bermasalah didepan hukum.
“Terakhir kami melakukan rapat kerja dengan Perumda Tugu Tirta yaitu pada hari Senin tanggal 12 September 2022 malam, dicapai kesepakatan bahwa apapun yang terjadi kebutuhan air bagi 2700 rumah tangga yang terdampak harus terlayani. Akhirnya kan hasil dari pendampingan mupun mediasi yang dilakukan oleh BBWS Brantas dan kepala Dinas PU provinsi Jatim dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan,” imbuhnya.
Kedepan Dewan meminta kepada semua pihak baik yang dari Kota Malang maupun Kabupaten Malang untuk dapatnya melakukan komunikasi lebih baik lagi sebagai sesama warga Bumi Arema sehingga masalah kebutuhan air dan sumber air tidak sampai menjadi polemik seperti ini lagi.
“Kami akan kawal terus kelanjutan atas kesepakatan yang telah dilakukan semalam,”pungkas Arief Wahyudi kepada Malangpariwara, Rabu(14/09/22).(Djoko W)