17 Agustus 2025

Kesenjangan Ekonomi, Perselingkuhan dan KDRT Penyebab ASN Pemkab Malang Bercerai

IMG_20221001_192003_resize_19_compress33

Foto hanya ilustrasi (ist)

Sabtu, 1 Oktober 2022

Malangpariwara.com  –
Inspektorat Kabupaten Malang mencatat puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini berstatus janda dan duda karena cerai.

Banyak faktor penyebab perceraian ini. Bahkan, pasangan yang terlihat ideal bisa saja dihadapkan  pada situasi ini. 

Bukan hanya selebriti atau politikus, orang yang kita ketahui terlihat begitu mesra dan serasi pun bisa juga kandas pernikahannya.

Nah, apakah yang menyebabkan  pasangan yang napak harmonis dan baik-baik saja tiba-tiba  bisa dirundung perceraian?

Dari cacatan Inspektorat Kabupaten Malang alasan perceraian diantaranya perselingkuhan dan faktor ekonomi. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab perceraian di Kabupaten Malang.

Perselingkuhan
Pasangan yang mengkhianati janji perkawinannya  adalah penyebab paling sering hancurnya rumah tangga. 

Pihak yang merasa sakit hati tentu  lebih memilih berpisah. Meski demikian, tak sedikit pasangan yang berhasil melalui masalah ini dan sepakat untuk membuka  lembaran baru dalam pernikahannya. Dibutuhkan komitmen dan ketulusan yang kuat untuk memaafkan.

Namun, apa yang terjadi bila pasangan merasa kecewa akan pernikahannya? Sayangnya, mereka mulai mencari di luar diri mereka untuk menentukan keretakan rumah tangannya daripada melihat situasinya dan mempertanyakan apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki  keadaan.

Hal utama yang kerap dilakukan biasanya saling menyalahkan.  Memang lebih mudah menyalahkan  pasangan atau pernikahan itu sendiri. Biasanya, mereka justru lari dari tanggung jawab dan enggan memikirkan perubahan yang mungkin diperlukan untuk memperbaiki  keadaan.

Di Kabupaten Malang tercatat ada sekitar 28 ASN yang bercerai, yang 24 ASN sudah disertai izin dari pembina kepegawaian, dan yang empat lainnya, tidak disertai izin, karena biasanya mempercayakan kepada lawyer atau menggunakan identitas bukan ASN,” ucap inspektur, Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (01/10/2022).

Menurut Tridiyah, 28 ASN tersebut tercatat sejak bulan Januari 2022 hingga September 2022 kemarin. Sedangkan untuk untuk penyebab timbulnya perceraian tersebut disebabkan kesenjangan ekonomi dan perselingkuhan.

“Ada yang istrinya ASN, sedangkan suaminya bekerja serabutan. Ada kesenjangan ekonomi, sehingga istri yang ASN ini menggugat cerai,’’ jelasnya.

Sedangkan, lanjut Tridiyah, dari berkas pengajuan cerai yang diajukan tersebut, faktor ekonomi paling banyak yang dijadikan alasan menggugat cerai. Bahkan umumnya kesenjangan ekonomi banyak digunakan sebagai alasan bercerai oleh istri. 

Sementara jika suami yang menggugat cerai, umumnya beralasan tidak ada lagi kecocokan lagi, sehingga tidak bisa melanjutkan hubungan pernikahan.

“Selain itu, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga penyebab perceraian. Dari 24 yang sudah diturunkan rekomendasinya itu alasan bercerainya macam-macam. Pertama ekonomi, kedua selingkuh dan ketiga KDRT. Ada juga faktor lain,’’ terangnya.

Ilustrasi sidang perceraian(Djoko W)

Tridiyah mengaku tidak semua alasan bercerai itu dapat diterima. Sebab Bupati Malang HM Sanusi sebagai pembina kepegawaian tidak serta merta memberikan izin cerai. Salah satunya saat alasannya mengandung sara.

Terlebih, menakinisme izin perceraian, ASN atau PNS terlebih dahulu membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Malang HM Sanusi sebagai pembina kepegawaian melalui atasan langsung tempat bertugas.

“Beberapa bulan lalu, ASN mengajukan cerai karena perbedaan agama. Ini tidak bisa diproses. Pembina kepegawaian pasti menolak alasan itu. Ada mekanismenya, biasanya kepala OPD lebih dulu memanggil dan memberikan nasihat sesuai aturan. Jika ASN tersebut tetap ngotot, berkasnya pun dilanjutkan ke Inspektorat untuk di proses,’’ tukasnya. (Djoko W)).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *