1 Juli 2025

Ahli Waris Ajukan Gugatan Surat Izin Perumahan Ke PTUN Surabaya

IMG-20221021-WA0033

Foto: Dr Danggur Felix, mewakili kliennya pemegang Surat Izin Perumahan, bersidang di PTUN Surabaya.(ist)

Jum’at, 21 Oktober 2022

Malangpariwara.com – DR. Endang Purwati Sp. PK dan Tuty Suparwati BA (Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait Surat Ijin Perumahan Untuk Penumpang (SIP) yang dikeluarkan Dinas Perumahan Daerah Kotamadya. Hal itu diungkapkan oleh Dr. Danggur Feliks, SH.,MH.,MM selaku kuasa hukum Penggugat.

Pada persidangan yang beragendakan keterangan saksi ini batal digelar lantaran saksi dari Tergugat Intervensi II yakni Ida Ferywati Tanjung tidak hadir dikarenakan sedang menjalankan ibadah umroh.

“Dikarenakan saksi tidak hadir, maka sidang kami tunda ke minggu depan,”kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (19/10/2022).

Sementara, Dr. Danggur Feliks mengatakan pihaknya mengajukan gugatan kepada Kepala Dinas Perumahan Daerah Kotamadya Tk II Surabaya atau sekarang menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Pemerintah Kota Surabaya, berkedudukan di Jl Taman Surya No.1, Kota Surabaya. Adapun yang menjadi obyek sengketa a quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:

Surat Ijin Perumahan Untuk Penumpang No. 181.2/29/402.5.03/2000 tertanggal 29 April 2000 atas nama Ida Ferywati Tanjung, yang diterbitkan oleh Tergugat (selanjutnya disebut objek sengketa). sehingga dengan dasar surat tersebut tersebut ibu Ida Ferywati Tanjung tanpa alas hak menempati atau menguasai rumah di Jl. Tidar No.81 Surabaya.

Sementara Surat Ijin Perumahan Untuk Kepala Rumah milik kliennya No 181.2/74/402.5.03/2000 tertanggal 29 April 2000 yang diberikan kepada Ny. Jd. Soepardi Soedarwati alias Sudarwati selaku ibu kandungnya para Penggugat yang merupakan ahli waris.

“Intinya kami melayangkan gugatan terhadap tergugat satu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Pemerintah Kota Surabaya, dan tergugat intervensi II yakni Ida Ferywati adalah ada dua surat SIP yang berbeda. Yang sangat prinsip pada hari, bulan, tahun yang sama tapi modelnya beda. Hanya nomor suratnya yang berbeda. Kami Nomor 74, dia (Ida Ferywati) Nomor 29. Tapi model SIP-nya itu beda dengan apa yang kami miliki. Itu yang saya tanyakan kepada Pemerintah Kota Surabaya, apakah benar surat itu yang mereka keluarkan?,”kata Feliks saat ditemui usai persidangan.

Adapun alasan gugatan Dr. Danggur Feliks mejelaskan Para Penggugat adalah ahli waris dari Soedarwati juga ditulis Masroro Soedarwati, yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2008. Dan menurut hukum Para Penggugat adalah orang yang berhak atas harta peninggalan Pewaris. Sebagaimana Akta Keterangan Hak Waris untuk pribumi Nasrani (Kristen) No. 26, Tanggal 19 Pebruari 2020. yang dibuat oleh Setyoyadi, SH. Notaris Surabaya.

Bahwa riwayat Rumah dan Tanah yang berlokasi di Jl. Tidar No. 81 Surabaya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya berstatus : Bekas Eigendom Verponding No.7612 yang terletak di Jl. Tidar. 81, Kecamatan Sawahan, Kelurahan Sawahan, Surat Ijin Perumahan (SIP) Untuk Kepala Rumah No. 181.2/74/402.5.03/2000 dan Surat Ketetapan/Verponding atas nama Hap Sing Kiem No. Krt. No. 3014.2

Sejak 16 Maret 1964, Soepardi dan Ny. Jd Soepardi Sudarwati alias Sudarwati adalah pasangan suami istri beserta kedua putrinya yang bernama Tuty Suparwati dan Endang Purwati (Para Penggugat) telah pindah dari Jl. Merbabu No. 6 Surabaya ke Jl. Tidar No. 81. Surabaya.

Pada tahun 1974 lanjut Dr. Danggur Feliks Alm. Soepardi meninggal dunia, kemudian Surat Izin Perumahan (SIP) untuk izin menempati rumah diteruskan / dialihkan kepada istrinya yaitu. Ny. Jd. Soepardi Sudarwati alias Sudarwati (ibu kandung dari para Penggugat); Sebagaimana Surat Izin Kepala Rumah No.298/KR/74 tanggal 5 Oktober 1974, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Perumahan Surabaya.

Dr. Danggur Feliks berharap majelis hakim membatalkan Surat Ijin Perumahan Untuk Penumpang No. 181.2/ 29 / 402.5.03/ 2000 tertanggal 29 April 2000 atas nama Ida Ferywati Tanjung. Yang juga berlanjut pada pembatalan putusan Pengadilan Negeri no.1314/Pdt.P/2018/PN.Sby.( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *