1 Juli 2025

Aremania Gruduk Kejari Kepanjen Kabupaten Malang Minta Kejelasan Tragedi Stadion Kanjuruhan

IMG-20221102-WA0136

Caption : Aremania saat demo menaiki truck tiba di halaman parkir Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.( Yon)

Rabu, 2 November 2022

Malangpariwara.com – Ribuan Aremania Gruduk Kejari Kepanjen Kabupaten Malang yang berkumpul dari stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang menuju kantor Kejaksaan Negeri Kepanjen menuntut pengembalian berkas perkara tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan.

Caption : Diah Yuliastuti, SH. MH Kajari Kabupaten Malang saat menerima Aremania dalam. Kasus tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.( Yon)

Diah Yuliastuti,SH.MH , kajari Kabupaten Manjelaskan, terkait tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang pihaknya meminta aremania yang mewakili sepuluh orang bisa berdiskusi terkait penanganan perkara stadion Kanjuruhan.

” Saya mendoakan kepada para Korban diterima oleh Allah SWT, dan status hukum dalam persoalan ini bisa memenuhi rasa keadilan Aremania,” tegasnya dihadapan Aremania di Halaman parkir Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu, (2/11/2022).

Pihaknya, juga sudah menyampaikan ke Kejati Surabaya kemaren dan berkas masih belum lengkap sehingga masih memerlukan petunjuk- petunjuk dan fakta fakta yang diperlukan secara yuridis formil dan material.

Djoko Tritjahjana, ketua tim advokasi Aremania Menggugat mengatakan, apabila Ada kekurangan akan selalu diperbaiki, dengan maksud agar korban tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan dapat terpenuhi rasa keadilan didepan hukum.

Ada 6-7 Keluarga korban yang meninggal dunia berkasnya sudah lengkap, kami akan coba salah satu korban kemaren dalam proses pelaporan di Polda jatim, ada rasa dilema , sisi lain mempertanggung jawabkan tuntutan dari keluarga.

‘Bagi kami menuntut keadilan adalah hak masing- masing korban dan landasan bagi kami sebagai pengacara berdasarkan kuasa Hukum yang diberikan kepada kami, “ungkapnya.

Harapanya, proses pelaporan di tipe B dapat berjalan, sedangkan laporan tipe A adalah temuan Kepolisian, sehingga kasus Kanjuruhan sangat menyulitkan dalam mengakses informasi, dengan laporan tipe B bisa terpenuhinya hak- hak masyarakat sipil dan Keluarga korban dalam tragedi kemanusiaan stadion Kanjuruhan.

Dalam aksi demo di bawah naungan Arema Menggugat menyatakan sikap antara lain :

  1. Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adult dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 Jiwa dengan sesuai hukum yang berlaku.

2.Memasukan atau menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan.

3.Meminta Kejati untuk mengembalikan atau menolak berkas perkara yang di sampaikan Oleh penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta Hukum sebenarnya atau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.

4.Meminta Kejaksaan dan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh petugas pengamanan yang terlibat langsung dalam penembakan Gas air Mata di stadion Kanjuruhan untuk diadili sesuai hukum yang berlaku . (Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *