11 Juli 2025

Kehilangan Dua Putrinya Korban Kanjuruhan Devi Athok Datangi Polres Malang Tuntut Keadilan

IMG-20221110-WA0079

Caption Devi Athok saat didampingi kuasa hukumnya Imam Hidayat saat akan melaporkan ke Polres Malang.(Yon)

Kamis, 10 November 2022

Malangpariwara.com- Upaya usut tuntas pengungkapan kasus Tragedi kanjuruhan, memasuki babak baru. Upaya hukum untuk mencari keadilan atas kematian dua putrinya terus dilakukan Devi Athok. Dengan didampingi kuasa hukum serta tim Sekber Aremania mendatangi Polres Malang.

Kedatangan Devi Athok untuk membuat laporan polisi. Devi Athok adalah ayah dua remaja putri yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Yakni Natasya Debi Ramadani dan Naila Debi Anggraini.

Devi Athok melaporkan dugaan adanya pembunuhan dan pembunuhan berencana. Sesuai pasal 338 dan 340 KUHP. Kemudian juga ada pasal 55 dan 56 tentang ikut serta.

“Saya berharap ada keadilan bagi anak kedua anak saya dan 135 korban kanjuruhan, ” pungkasnya.

Menurut Imam hidayat yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan mengatakan. dalam laporan juga menyertakan bukti surat kematian, foto-foto serta bukti lain. Guna menguatkan laporan dengan model B yang kini dilakukan oleh pihak keluarga korban.

Sesuai Tanda bukti lapor yang diterbitkan Polres Malang, bernomor: TBL-B/413/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur. Dalam laporan ada beberapa yang menjadi terlapor. Yakni, Pengurus PSSI, Ketua Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat penembak gas air mata ke tribun 13, penanggungjawab keamanan yaitu Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, serta broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.

Selain Devi Athok, Imam melanjutkan dalam waktu dekat juga akan ada laporan yang sama dari korban lain. Terutama korban yang didampingi kuasa hukum Tim Aremania Menggugat.

Laporan ini berbeda dengan yang ditangani Polda Jatim. Dikarenakan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, berdasarkan laporan model A dari anggota dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Sedangkan yang saat ini dilakukan oleh ayah korban Tragedi Kanjuruhan adalah laporan model B dari korban.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *