16 Agustus 2025

Tingkatkan Percepatan Cakupan Akta Kematian, Dispendukcapil Kota Malang Beri Kemudahan

IMG20221114103223_resize_18_compress33

Foto: Aktifitas pelayanan Dukcapil di kantor terpadu lengang karena pelayanan adminduk merata dilayani di masing masing kelurahan.(foto: Djoko W)

Kamis, 17 November 2022

Malangpariwara.com –
Saat seorang anak lahir, maka orang tua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anaknya ke kantor catatan sipil atau Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran.

Tapi bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dilaporkan ke Disdukcapil, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya.

Seberapa pentingkah akte kematian bagi masyarakat ? jawabannya sudah pasti sangat penting. Karena sebagai kelengkapan tertib administrasi.

Hal ini disampaikan Roos Asri Ratna W, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Malang saat ditemui Malangpariwara yang mencoba untuk melakukan wawancara berita mendalam.

Sebelumnya reporter Malangpariwara juga berhasil mendapatkan keterangan dari salah satu ketua RW di kota Malang, yakni Ketua RW.02 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kadang Pancoro ketua RW.02 Kelurahan Bareng(foto: Djoko W)

Kadang Pancoro ketua RW.02 Kelurahan Bareng mengatakan bahwa upaya Dispendukcapil Kota Malang Jemput bola pengurusan Adminduk termasuk Akte Kematian bisa dilayani di Kelurahan.

” Kami telah menghimbauan maupun penekanan kepada warga kami yang meninggal harus di catatkan pengurusan akte kematian. Saya sampaikan pentingnya akte kematian karena Adminduk itu komplek sangat diperlukan untuk kelengkapan mengurus surat menyurat yang dibutuhkan. Misalnya saat mengurus harta Gono gini, akte tanah hak waris dan lain lain,” Sebut Kadang Pancoro kepada Malangpariwara.

Hal terkait kesulitan yang di alami warganya, ketika mengurus akte kematian terbentur kelengkapan persyaratan administrasi. “Yaa … memang harus runtut tetapi kalau warganya tertib admin saya kira tak ada kesulitan,” pungkasnya.

Roos Asri Ratna W, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Malang saat di konfirmasi Malangpariwara menunjukkan lembar isian persyaratan pengurusan akte kematian(foto: Djoko W)

Roos Asri Ratna W, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Malang saat di konfirmasi Malangpariwara mengatakan, respon masyarakat terkait pengurusan akte kematian melalui kelurahan cukup baik. Dispenduk telah berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Adminduk, ada petugas dari dispenduk yang ditugaskan di 57 kelurahan. Petugas juga memiliki akses dengan ketua RT dan RW ada grup WAnya juga. Jadi akan ada pemberitahuan informasi tentang kematian dari warganya,” ungkap wanita akrab di panggil Bu Etna.

Selain itu Dispenduk juga melakukan upaya percepatan cakupan akte kematian melalui buku pokok pemakaman.

Dari data tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan tinjau lapangan dengan menghubungi RT/RW dan proses ke warga di setiap kelurahan yang ada data warga di buku pokok pemakaman yang meninggal dan belum melaporkan.

Akta kematian ini penting sekali ketika biasanya untuk untuk mengurus aset-asetnya, mengurus waris. kemudian juga untuk mengurus aset-aset yang lain misalnya di Perbankan, untuk pensiun, untuk kepentingan pernikahan, untuk penghentian berbagai macam iuran yang diwajibkan kepada almarhum, kemudian juga untuk kepentingan dokumen otentik tentang kematian almarhum yang dapat dimanfaatkan oleh anak cucu atau keturunannya..

Kebaya putih Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM foto bersama Walikota Malang(ist)

Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM menyampaikan bahwa mengurus akta kematian ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika masyarakat mengetahui langkah-langkahnya.

Sekretaris akrab dipanggil Bu Lusi ini memaparkan urutan proses pengurusan paket pembuatan akte kematian

Menurutnya, Laporan pengurusan akta kematian berdasarkan asas domisilinya. Proses pengurusannya dapat melalui on line ataupun tatap muka.
Untuk on line bisa melalui whats app petugas dispenduk yang ada di tiap kelurahan dan juga melalui web site:
http://siapel.malangkota.go.id

Adapun persyaratan untuk mengurus akte kematian adalah mengisi form f2.01, surat kematian dari rumah sakit atau dokter atau lurah. Kemudian dokumen kependudukan KK almarhum, KTP almarhum, KTP suami/istri almarhum.

“Untuk pelayanan akte kematian penduduk bisa langsung mendapatkan paket pelayanan akta kematian, yang terdiri dari akte kematian, KK, KTP istri/suami almarhum,” tandas Ir. Dahliana Lusi Ratnasari kepada Malang Pariwara, Kamis(17/11/22). (*)

Penulis: Djoko Winahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *